Secara harfiah, Res Judicata Pro Veritate Habetur berarti “putusan hakim harus dianggap benar”.
Asas res judicata pro veritate habetur bermakna bahwa apa yang diputuskan oleh hakim harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Prinsip ini menempatkan putusan hakim sebagai kebenaran hukum hingga ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkan atau mengubahnya. Misalnya, jika putusan didasarkan pada kesaksian palsu, putusan tersebut tetap harus dianggap benar sampai ada kekuatan hukum yang mengubahnya.
Prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti "putusan hakim harus dianggap benar dan dihormati," menegaskan posisi sentral hakim dalam proses penegakan hukum. Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap otoritas hukum yang dimiliki oleh hakim sebagai pelaksana keadilan. Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan dalam putusan, hakim tetap memegang teguh prinsip tersebut untuk memastikan bahwa setiap keputusan mencerminkan kebenaran hukum sesuai dengan asas normatif yang berlaku.
Referensi :
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menakar-res-judicata-pro-veritate-habetur-dalam-konteks-09p
- https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/546/434/2497