Hakikat dari asas ne bis in idem

Hakikat dari asas ne bis in idem
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 145 K/SIP/1967

Tanggal 06 Desember 1967

Putusan; Putusan Tanpa Hadirnya Tergugat; Hakikat dari asas ne bis in idem adalah bahwa pihak-pihak yang berperkara adalah sama dan barang yang dipersangkakan adalah juga sama.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.