Penggugat/Tergugat Meninggal Dunia

  1. Jika Penggugat setalah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara.
  2. Jika dalam proses pemeriksaan perkara Tergugat meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara.
  3. Dalam perkara perceraian jika salah satu pihak suami/isteri meninggal dunia, maka gugatan perceraian digugurkan. (Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975)

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.