Daftar Pertanyaan
jika terjadi kerugian pada konsumen dengan pelaku usaha dalam bertransaksi dikarenakan ada hubungan hukum berupa perjanjian dengan pelaku usaha, dengan tidak ada hubungan hukum dengan pelaku usaha. Apa hak dari konsumen pada kerugian tersebut?
Muhammad Nasiruddin · 22 Oktober 2023 | 20:54
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Hubungan Hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Syarat-syarat dari pada hubungan hukum adalah Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu dan Timbulnya peristiwa hukum.
Seorang tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut secara perdata atau pidana tanpa adanya suatu hubungan hukum.
Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha adalah hubungan hukum antara pemakai barang dan/atau jasa dengan penjual barang dan/atau jasa.
Salah satu hak konsumen apabila dirugikan oleh pelaku usaha adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Demikian yang dapat kami sampaikan, salam berandahukum.com
bagaimana sistem hukum common law memengaharui negara dan hak hak warga negaranya
uuli · 12 Oktober 2023 | 15:29
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Sistem hukum common law memengaharui negara dan hak hak warga negaranya melalui putusan-putusan hakim atau pengadilan (judical decisions). Dalam hal ini tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya, kalau dianggap lagi tidak sesuai zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
bagaimana pandangan thomas aquinas terhadap hukum sebagai asas moral dan keadilan
yusuf radja · 03 Oktober 2023 | 04:58
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Menurut pandangan Thomas Aquinas bahwa setiap aturan hukum harus dapat diterima secara akal sehat. Tidak boleh ada aturan hukum yang aneh-aneh yang tidak bisa dinalar oleh akal sehat. Sebab kalau tidak, maka semua kebajikan (dapat) dibenarkan secara hukum. Akan ada kebajikan yang dilarang oleh hukum. Normalnya aturan hukum dan kebajikan harus jalan beriringan sehingga orang tidak perlu berdebat antara keputusan moral dan keputusan hukum
Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
Perbedaan antara HAP dengan Hukum Acara Perdata., HAPTUN, H.A. Peradilan Militer dan Hukum Acara lainnya.
Luvika sari · 06 September 2023 | 19:26
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Hukum acara adalah hukum yang mengatur tata cara beracara atau tata cara proses pemeriksaan di pengadilan terhadap penyelesaian sengketa hukum dalam rangka menegakkan hukum (materiil dan atau formal) sesuai masing-masing bidang hukum baik hukum pidana, perdata, militer, agama, konstitusi dll.
Sehingga perbedaan masing-masing hukum acara terletak pada tata cara beracara atau tata cara proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum acara masing-masing bidang hukum.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
pengertian, penjelasan dan tujuan PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
kikmah indah winarni · 06 September 2023 | 05:27
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Pengantar Hukum Indonsia adalah pengantar dalam mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengantar hukum Indonesia memberikan gambaran dan menguraikan dasar-dasar, asas-asas, sejarah hukum yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia.
Tujuan Pengantar Hukum Indonesia adalah memudahkan dalam mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
Sejarah pengantar ilmu hukum
GLORINI LANI PANDANGO · 05 September 2023 | 20:12
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Sepanjang yang kami tahu bahwa tidak ada sejarah yang tercatat mengenai sejarah pengantar ilmu hukum.
Untuk menambah wawasan dan pengetahun saudara mengenai sejarah hukum silahkan saudara membaca tautan link berikut :
https://berandahukum.com/a/Kumpulan-Materi-Sejarah-Hukum
Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
Defenisi pengantar hukum
GLORINI LANI PANDANGO · 05 September 2023 | 19:11
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Pengantar hukum adalah suatu gambaran hukum baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas sebagai penghantar dalam mempelajari hukum.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
Pengertian hukum dan gender menurut para ahli
Regintan p Reo · 01 September 2023 | 06:22
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Pengertian Hukum
Secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Para Ahli :
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Pengertian gender menurut Muhtar (2002), bahwa gender dapat diartikan sebagai jenis kelamin sosial atau konotasi masyarakat untuk menentukan peran sosial.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
Bagaimana penjelasan mengenai kesepakatan bebas dalam suatu perjanjian?
Adventus febri panorama · 14 Juni 2023 | 11:13
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Secara umum suatu kontrak dapat dikatakan perjanjian yang bersumber dari kesepakatan jika memenuhi syarat suatu kontrak , yaitu : syarat formil dan syarat materil. Syarat formil menyangkut : subjek dan objek perjanjian sedangkan syarat materil menyangkut bentuk, isi dan klausula perjanjian.
Salah satu asas dalam hukum kontrak adalah asas kebebasan berkontrak. Kebebasan yang dimaksud dalam hal ini menurut penulis adalah kebebasan menyangkut syarat formil dan syarat materil. Kebebasan dalam syarat formil adalah kebebasan menentukan dengan siapa (subjek) akan mengadakan perjanjian dan apa yang menjadi objek perjanjian. Kebebasan dalam syarat materil adalah kebebasan dalam menentukan bentuk perjanjian, apakah secara tertulis atau lisan, kebebasan menamai perjanjian, kebebasan menentukan isi dan klausa perjanjian.
Namun kebebasan ini tetap terikat pada peraturan perundang-undangan, yang artinya kebebasan dalam hal menyangkut syarat formil dan syarat materil tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Contoh :
Seorang yang mengadakan perjanjian dengan anak yang belum dewasa, maka perjanjian ini dapat dibatalkan melalui pengadilan.
Seorang yang mengadakan perjanjian jual beli hewan yang dilindungi, maka perjanjian ini batal demi hukum.
Untuk menambah wawasan saudara dapat membaca link dibawah ini :
https://berandahukum.com/a/Pembatalan-Perjanjian-Tanpa-Melalui-Pengadilan-mengesampingkan-Pasal-1266-dan-1267-KUHPerdata
https://berandahukum.com/a/Asas-asas-Hukum-Kontrak
https://berandahukum.com/a/Unsur-unsur-perjanjian-kontrak
Demikian yang dapat kami sampaikan, salah berandahukum.com
Persamaan dan perbedaan antara hukum sebagai ilmu dan juga sebagai hukum sebagai seni?
Muhammad Nasiruddin · 31 Oktober 2023 | 09:44
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Persamaan dan perbedaan antara hukum sebagai ilmu dan juga sebagai hukum sebagai seni dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Persamaan:
- Keduanya berhubungan dengan sistem aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
- Keduanya membutuhkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan prinsip-prinsipnya.
- Keduanya melibatkan analisis, interpretasi, dan penerapan hukum dalam situasi yang berbeda.
2. Perbedaan:
- Hukum sebagai ilmu lebih berfokus pada studi dan analisis sistem hukum, termasuk aspek teoritis dan konseptualnya. Ini melibatkan penelitian akademis, pengembangan teori hukum, dan pemahaman tentang prinsip-prinsip hukum secara umum.
- Hukum sebagai seni lebih berfokus pada penerapan praktis hukum dalam situasi nyata. Ini melibatkan pemahaman tentang prosedur hukum, strategi litigasi, dan kemampuan untuk menerapkan hukum secara efektif dalam kasus-kasus konkret.
Berikut beberapa sumber yang dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai persamaan dan perbedaan antara hukum sebagai ilmu dan hukum sebagai seni:
1. "The Art and Science of Law: A Comparative Approach" - Artikel ini membahas perbedaan antara hukum sebagai ilmu dan hukum sebagai seni, serta pentingnya memadukan keduanya dalam praktik hukum. Anda dapat mengaksesnya di: https://www.researchgate.net/publication/333042853_The_Art_and_Science_of_Law_A_Comparative_Approach
2. "Law as Science and Art" - Buku ini menjelaskan hubungan antara hukum sebagai ilmu dan hukum sebagai seni, serta peran keduanya dalam sistem hukum. Anda dapat menemukan buku ini di: https://www.goodreads.com/book/show/12503870-law-as-science-and-art
3. "The Science and Art of Law: A Comparative Analysis
Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com