Hakim dapat menentukan waktu untuk pengembalian pinjaman

Hakim dapat menentukan waktu untuk pengembalian pinjaman
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 547 K/SIP/1969

Tanggal 6 Juni 1970

Perikatan; akibat perjanjian; Karena Pengadilan Tinggi mengartikan bunyi syarat pengembalian pinjaman yang berbunyi: "bilamana biaya tambahan ... datang" semata mata menurut huruf-hurufnya, hal itu ternyata membawa ketidakadilan bagi yang meminjamkan (Penggugat), karena setelah 11 tahun ternyata biaya tambahan itu tidak datang juga. Menurut Mahkamah Agung, syarat tersebut harus diartikan sama dengan " untuk waktu yang tidak tertentu" yang sama artinya dengan " apabila si peminjam berkemampuan untuk itu" (dari ps.1761 B.W.); dengan demikian, Hakim dapat menentukan waktu untuk pengembalian.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.