|
BAB XXI
SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 360 |
||||||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
|
|||||||
|
(2)
|
Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.
|
|||||||
|
(3)
|
Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka memberikan informasi terkait dengan:
|
|||||||
|
|
a.
|
penyelenggaraan peradilan pidana;
|
||||||
|
|
b.
|
penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana;
|
||||||
|
|
c.
|
pelaksanaan Upaya Paksa;
|
||||||
|
|
d.
|
pemenuhan hak Korban;
|
||||||
|
|
e.
|
pelaksanaan penyelesaian perkara mekanisme Keadilan Restoratif;
|
||||||
|
|
f.
|
statistik kriminal;
|
||||||
|
|
g.
|
Putusan Pengadilan;
|
||||||
|
|
h.
|
pelaksanaan Putusan Pengadilan; dan
|
||||||
|
|
i.
|
data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu.
|
||||||
|
(4)
|
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan peruntukannya.
|
|||||||
|
(5)
|
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin kerahasiaan identitas Saksi dan Korban.
|
|||||||
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi diatur dengan Peraturan Presiden.
|
|||||||
BAB XXI Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi
Artikel Terkait
Komentar
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.