Bantuan Hukum Cuma-Cuma

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 08, 2022 16:44

Ketentuan bantuan hukum cuma-cuma

  1. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
  2. Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan.
  3. Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan

Cara memperoleh bantuan hukum cuma-cuma

  1. Pencari Keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.
  2. Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
    1. nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
    2. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
  3. Dalam permohonan , Pencari Keadilan harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
  4. Permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat diajukan bersama-sama oleh beberapa Pencari Keadilan yang mempunyai kepentingan yang sama terhadap persoalan hukum yang bersangkutan.
  5. Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
  6. Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang ditugaskan untuk itu.
  7. Permohonan bantuan hukum yang diajukan langsung kepada Advokat, tembusan permohonan disampaikan kepada Organisasi Advokat. 

 

Tindakan advokat/ Organisasi/ Lembaga Bantuan Hukum Advokat atas permohonan bantuan hukum cuma-cuma

  1. Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima.
  2. Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum belum jelas maka Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima
  3. Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
  4. Advokat yang ditugaskan namanya dicantumkan dalam jawaban terhadap permohonan. 
  5. Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama Advokat.
  6. Keputusan pemberian bantuan hukum disampaikan kepada pemohon dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
  7. Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.
  8. Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan peraturan Organisasi Advokat.
  9. Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
  10. Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
  11. Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian bantuan hukum, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.
  12. Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.

 

Sanksi 

  1. Advokat yang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat.
  2. Sanksi dapat berupa:
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau
    4. pemberhentian tetap dari profesinya.
  3. Sebelum Advokat dikenai tindakan , kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
  4. Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan penjatuhan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Advokat.

 


Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3133

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay