Ketentuan bantuan hukum cuma-cuma
- Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
- Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan.
- Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan
Cara memperoleh bantuan hukum cuma-cuma
- Pencari Keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.
- Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
- nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
- uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
- Dalam permohonan , Pencari Keadilan harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
- Permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat diajukan bersama-sama oleh beberapa Pencari Keadilan yang mempunyai kepentingan yang sama terhadap persoalan hukum yang bersangkutan.
- Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
- Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang ditugaskan untuk itu.
- Permohonan bantuan hukum yang diajukan langsung kepada Advokat, tembusan permohonan disampaikan kepada Organisasi Advokat.
Tindakan advokat/ Organisasi/ Lembaga Bantuan Hukum Advokat atas permohonan bantuan hukum cuma-cuma
- Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima.
- Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum belum jelas maka Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima
- Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
- Advokat yang ditugaskan namanya dicantumkan dalam jawaban terhadap permohonan.
- Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama Advokat.
- Keputusan pemberian bantuan hukum disampaikan kepada pemohon dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
- Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.
- Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan peraturan Organisasi Advokat.
- Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
- Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
- Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian bantuan hukum, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan.
- Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.
Sanksi
- Advokat yang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat.
- Sanksi dapat berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau
- pemberhentian tetap dari profesinya.
- Sebelum Advokat dikenai tindakan , kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
- Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan penjatuhan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Advokat.
Referensi
- UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma




