- Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali yang ditunjuk dengan wasiat oleh orang tua, baik secara tertulis atau lisan yang disaksikan oleh dua orang saksi atau wali yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah karena kekuasaan kedua orang tua dicabut.
- Dalam hal wali melalaikan kewajibannya terhadap anak, atau berkelakuan buruk atau tidak cakap, keluarga dalam garis lurus ke atas, saudara kandung, pejabat/ kejaksaan dapat mengajukan pencabutan kekuasaan wali secara kontensius kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana wali melaksanakan kekuasaannya.
- Gugatan pencabutan wali dapat digabung dengan permohonan penetapan wali pengganti serta gugatan ganti rugi terhadap wali yang dalam melaksanakan kekuasaan wali menyebabkan kerugian terhadap harta benda anak di bawah perwalian (Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 Undang undang Nomor 1 Tahun 1974).
- Amar putusan pencabutan wali berbunyi :
- Mencabut hak perwalian atas anak bernama ...... bin/binti....., umur/lahir ...... dari Tergugat (nama ....... bin/binti .....)
- Menetapkan anak bernama..... bin/binti....., umur/lahir ........ di bawah perwalian Penggugat (nama ..... bin/binti ......).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp....... (..... tulis dengan huruf).
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008