- Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau berhadapan dengan hukum berhak dirahasia kan.
- Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana, berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
- Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
- Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberi perlindungan khusus antara lain terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental.
- Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana (anak sebagai Tersangka Terdakwa dan sebagai Saksi) :
-
- Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud di atas, antara lain melalui penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini dan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
- Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana antara lain dilaksanakan melalui upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga atau pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental maupun sosial dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007