Ditetapkan Tanggal : 06 Januari 1951 Diundangkan Tanggal : 08 Januari 1951 Dicabut dengan : UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 07 Oktober 2026 | 05:13