Asas Hukum Retroaktif (Berlaku Surut)

Asas retroaktif adalah asas hukum yang mengatur pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan secara berlaku surut, yaitu mengikat pada peristiwa atau perbuatan yang terjadi sebelum undang-undang tersebut diundangkan.

Konstitusi NRI melarang pemberlakuan secara surut suatu peraturan perundang-undangan hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 28I UUD NRI yang menyatakan.......hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Meskipun demikian, penerapan asas rektoaktif tetap dapat berlaku untuk hal-hal tertentu seperti dapat kita lihat dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam Penjelasan Pasal 4 UU HAM yang menyatakan ....Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu penerapan asas retroaktif dapat kita lihat dalam KUHP No. 1 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwa asas rektoaktif hanya dapat diterapkan pada pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan meskipun peraturan perundang-undangan yang baru menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana atau  peraturan perundang-undangan yang baru menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana namun bukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.