Kewenangan Notaris

  1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang
  2. Notaris juga berwenang untuk:
    • mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    • membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    • membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    • melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
    • memberikan penyuluhan hukum sehubungan    dengan pembuatan akta;
    • membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    • membuat akta risalah lelang
  3. Selain kewenangan di atas, notaris juga mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

 


Referensi 

  • UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • https://ntb.kemenkumham.go.id/

Referensi Bacaan


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.