UU No 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal : 03 Oktober 1997
 
Diundangkan Tanggal : 03 Oktober 1997
 
Berlaku Tanggal : 01 Oktober 1998
 

Dicabut dengan : UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Diubah dengan :  UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

 

Mencabut :

  1. UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
  2. UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
  3. UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
  4. UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.