Permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Gugatan permohonan atau disebut gugatan voluntair dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa “Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yuridiksi voluntair.” Menjelaskan bahwa yuridiksi voluntair dalam hal penyelesaian perkara kepada badan-badan peradilan dimana terdapat penyelesaian masalah bersangkutan. Maka dapat dikatakan bahwa gugatan permohonan berupa putusan berbentuk penetapan yang hanya berisi diktum yang bersifat deklarator.
Ciri khas permohonan atau gugatan voluntair:
- Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only);
- benar-benar untuk kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan yang memerlukan kepastian hukum;
- apa yang dipermasalahkan pemohon tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain.
- Permasalahan dimohon dalam penyesuaian kepada Pengadilan Negeri, tanpa ada sengketa pada prinsipnya dengan pihak lain (without disputes ot differences with other party); dan
- Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte
Landasan Hukum Yurisdiksi Voluntair:
1. Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 sehingga proses penyelenggaran kekuasaan kehakiman pada badan-badan peradilan perdata dengan melakukan menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya dimana itu adalah fungsi utamanya.
2. Berbagai pendapat mengenai yuridiksi voluntair
- Penetapan MA No. 5 Pen/Sep/1975 (Juni 1973) dalam Kasus Forest Products Corp Ltd menjelaskan bahwa \perjanjian dibuat tidak mengikat Forest Products Corp, Ltd. dan Sah Rapat Umum Pemegang Saham. Pada 27 juni 1972 sejak putusan dijatuhkan.
- Putusan Peninjauan Kembali (PK) No/K/AG/1990.
- Catatan Prof. Asikin Kusuma Atmadja pada Putusan MA No. 3139 K/Pdt/1984, tanggal 25 November 1987. Menjelaskan bahwa masalah pokok pengadilan, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara yang bersifat sengketa (contentience jurisdictie). Di samping itu, juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang termasuk ruang lingkup voluntair jurisdictie, akan tetapi kewenangan itu hanya terbatas sampai pada hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
- Pendapat Prof. Sudargo Gautama bahwa penyelesaian voluntair pada suatu perkara, yang mengandung sengketa diantaranya proses ex-parte sudah terjadi; penyelesaian sengketa yang melanggar tata tertib beracara yang baik (goede process orde), dan juga melanggar asas audi alteram partem (hak pihak lain untuk membela dan hak mempertahankan kepentingannya);dan padahal semestinya, pihak yang terkena dalam permohonan voluntair dalam kasus ini, harus didengar sebagai pihak.
- Berdasarkan Putusan MA dalam Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985, 30 Juni 1987, antara lain menegaskan Pengadilan Negeri yang telah memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair, padahal di dalamnya terkadang sengketa, tidak ada dasar hukumnya. Perlu diingat bahwa yuridksi voluntair tidak termasuk dalam penyelesaian hak.
Landasan Permohonan (Fundamental Petendi) dalam Bidang Hukum Keluarga, antara lain :
- Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa adalah 18 tahun (menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 47 menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, menurut Undang-undang No 23 Tahun 2002 Pasal 1 butir ke 1 ).
- Permohonan pengangkatan/penganipu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
- Permohonan dispensasi kawin bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun (Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974).
- Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (Pasal 6 ayat (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1974).
- Permohonan pengangkatan anak (harus diperhatikan SEMA No. 6/1983).
- Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (Pasal 13 dan 14 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa).
- Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud (tidak hadir).
- Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan.
- Permohonan penetapan ahli waris.
Sumber :
Harahap, M. Yahya (2006). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama




