A. PATEN
Setiap solusi teknis dari suatu masalah di bidang aktivitas manusia apa pun yang baru, melibatkan langkah inventif dan dapat diterapkan secara industri harus dapat dipatenkan. Mungkin, atau mungkin berhubungan dengan produk, atau proses, atau perbaikan dari hal-hal tersebut di atas. Dikecualikan dari perlindungan paten adalah: (1) Penemuan, teori ilmiah dan metode matematika; (2) skema, aturan dan metode seni pertunjukan, permainan atau berbisnis, dan program untuk komputer; (3) metode pengobatan tubuh manusia atau hewan melalui pembedahan atau terapi dan metode diagnostik yang dilakukan pada tubuh manusia atau hewan; (4) varietas tanaman atau keturunan hewan atau pada dasarnya proses biologis untuk produksi tanaman atau hewan. Namun, ketentuan tersebut tidak menghalangi Kongres untuk mempertimbangkan pemberlakuan undang-undang yang memberikan sui genericvarietas tumbuhan dan hewan serta sistem perlindungan hak intelektual komunal; (5) kreasi estetis; dan (6) segala sesuatu yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
Hak atas paten adalah milik penemu, ahli warisnya, atau penerima haknya. Apabila dua orang atau lebih secara bersama-sama membuat penemuan, maka hak paten menjadi milik mereka secara bersama-sama. Jika penemuan itu dibuat berdasarkan suatu komisi, orang yang menugaskan pekerjaan itu memiliki paten, kecuali ditentukan lain dalam kontrak. Dalam hal karyawan membuat penemuan selama kontrak kerjanya, paten menjadi milik (a) karyawan, jika kegiatan inventif bukan bagian dari tugas tetapnya meskipun karyawan menggunakan waktu, fasilitas dan bahan dari pemberi pekerjaan; (b) pemberi kerja jika penemuan itu adalah hasil dari pelaksanaan tugas-tugasnya yang diberikan secara tetap, kecuali ada kesepakatan, tersurat maupun tersirat sebaliknya.
Jika dua orang atau lebih telah membuat penemuan secara terpisah dan berdiri sendiri, hak atas paten menjadi milik orang yang mengajukan permintaan untuk penemuan tersebut atau dalam hal dua atau lebih permintaan diajukan untuk penemuan yang sama, kepada pemohon yang memiliki tanggal pengajuan paling awal atau, tanggal prioritas paling awal.
Permohonan paten yang diajukan di Filipina oleh siapa pun yang telah mengajukan permohonan untuk penemuan yang sama di negara asing, yang oleh perjanjian, konvensi, atau undang-undang memberikan hak istimewa serupa kepada warga negara Filipina akan dianggap seolah-olah diajukan pada tanggal diajukan di luar negeri, dengan ketentuan bahwa (a) Permohonan setempat dengan tegas menyatakan didahulukan; (b) diajukan di Filipina dalam waktu 12 bulan sejak tanggal paling awal permohonan luar negeri diajukan; dan (c) salinan resmi dari permohonan asing bersama dengan terjemahan bahasa Inggris diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengajuan di Filipina.
Pemohon yang bukan penduduk Filipina harus menunjuk dan mempertahankan agen atau perwakilan penduduk di Filipina yang kepadanya pemberitahuan atau proses prosedur administrasi yudisial yang berkaitan dengan permohonan paten atau paten dapat dilayani. Jika permohonan sudah beres, direktur akan mengeluarkan paten atas nama Republik Filipina, di bawah meterai kantornya, yang akan ditandatangani olehnya. Jangka waktu Paten adalah 17 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya, kecuali dicabut atau dibatalkan berdasarkan alasan yang ditentukan dalam undang-undang.
Permohonan paten diterbitkan dalam Lembaran Negara IPO bersama dengan hasil pencarian setelah 18 bulan sejak tanggal. Dalam waktu enam bulan sejak publikasi, pemohon harus mengajukan permohonan pemeriksaan substantif. Apabila permintaan pemeriksaan substantif tidak diajukan, permohonan dianggap ditarik kembali.
Jangka waktu paten sekarang adalah 20 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan sehubungan dengan penemuan; tujuh tahun tanpa pembaruan sehubungan dengan model utilitas dan lima tahun untuk desain industri yang dapat diperbarui untuk tidak lebih dari dua periode berturut-turut masing-masing lima tahun.
Setiap orang dapat, setelah membayar biaya yang diperlukan, mengajukan permohonan pembatalan paten atau klaim apa pun daripadanya, atau bagian dari klaim, dengan alasan berikut: (a) penemuan bukan barang baru atau dapat dipatenkan; (b) paten tidak secara jelas dan lengkap mengungkapkan penemuan yang harus dilakukan oleh setiap orang yang ahli di bidangnya; atau (c) bahwa paten bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
Paten memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya sebagai berikut:
- di mana pokok paten adalah produk, untuk menahan, melarang dan mencegah setiap orang atau badan yang tidak berwenang untuk membuat, menggunakan, menawarkan untuk dijual, menjual atau mengimpor produk tersebut;
- di mana pokok paten adalah suatu proses, untuk menahan, mencegah, atau melarang orang atau entitas yang tidak berwenang untuk menggunakan proses tersebut, dan dari membuat, menangani, menggunakan, menjual atau menawarkan untuk dijual, atau mengimpor produk apa pun yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari proses demikian. Pemilik paten juga berhak untuk mengalihkan, atau mengalihkan paten secara berurutan, dan membuat kontrak lisensi untuk hal yang sama.
Suatu instansi pemerintah atau pihak ketiga yang diberi kuasa oleh pemerintah dapat mengeksploitasi penemuan tersebut meskipun tanpa persetujuan dari pemilik paten dimana: (a) kepentingan umum, khususnya keamanan nasional, gizi, kesehatan atau pembangunan sektor lain, sebagaimana ditentukan oleh badan pemerintah yang tepat; (b) suatu badan yudisial atau administratif telah menetapkan bahwa cara eksploitasi, oleh pemilik paten atau lisensinya, bersifat anti persaingan.
Pelanggaran paten diganti dengan tindakan perdata untuk kerusakan dengan keputusan pengadilan dan klaim untuk biaya pengacara dan biaya litigasi.28 Tindakan untuk kerusakan harus diajukan dalam waktu empat tahun. Tindakan kriminal hanya tersedia untuk pelanggaran berulang. Hukum memberikan maksimum tiga tahun penjara dan denda maksimum 300.000 peso sebagai hukuman. Tindak pidana ditentukan dalam tiga tahun sejak tanggal dilakukannya kejahatan.
B. DESAIN INDUSTRI
Desain industri adalah komposisi garis atau warna atau bentuk tiga dimensi apa pun, baik yang terkait dengan garis atau warna maupun tidak. Hanya desain industri yang baru atau asli yang dilindungi oleh undang-undang kekayaan intelektual yang baru, sedangkan desain industri yang pada hakekatnya ditentukan oleh pertimbangan teknis atau fungsional untuk memperoleh hasil teknis atau yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesehatan atau kesusilaan tidak dilindungi oleh undang-undang.
Hak dan perlindungan yang diberikan untuk desain industri tunduk pada ketentuan dan persyaratan yang sama sehubungan dengan paten untuk invensi.
Pemilik pendaftaran desain tata letak menikmati hak-hak berikut:
- memperbanyak, baik dengan penggabungan dalam suatu sirkuit terpadu atau dengan cara lain, Desain Tata Letak yang didaftarkan secara keseluruhan atau sebagiannya, kecuali perbuatan memperbanyak bagian yang tidak memenuhi syarat orisinalitas; Dan
- untuk menjual atau dengan cara lain mendistribusikan untuk tujuan komersial Desain Tata Letak Terdaftar, barang atau Sirkuit Terpadu di mana Desain Tata Letak Terdaftar tergabung.
C. MODEL UTILITAS
Pendaftaran model utilitas diatur oleh peraturan dan persyaratan yang sama yang mengatur pendaftaran paten. Hanya model utilitas baru dan yang dapat diterapkan secara industri yang dapat didaftarkan.
Registrasi model utilitas harus dibatalkan dengan alasan sebagai berikut: (a) penemuan yang diklaim tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai model utilitas dan tidak memenuhi persyaratan dapat didaftarkan; (b) bahwa deskripsi dan klaim tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan; (c) bahwa setiap gambar yang diperlukan untuk memahami penemuan belum dilengkapi; dan (d) bahwa pemilik pendaftaran model utilitas bukanlah penemu atau pengganti haknya. Pemohon tidak boleh mengajukan dua aplikasi untuk subjek yang sama, satu untuk pendaftaran model utilitas dan yang lainnya untuk pemberian paten baik secara bersamaan atau berurutan.
D. MEREK DAGANG, MEREK JASA DAN NAMA DAGANG
Republic Act No 8293 (1997) mendefinisikan "Merek" sebagai setiap tanda yang terlihat yang dapat membedakan barang (merek dagang) atau jasa (merek jasa) dari suatu perusahaan dan harus mencakup wadah barang yang dicap atau diberi tanda. "Nama dagang" berarti nama atau penunjukan yang mengidentifikasi atau membedakan suatu perusahaan. Sederhananya, nama dagang mengacu pada bisnis dan niat baiknya; merek dagang mengacu pada barang.
Pendaftaran merek memiliki jangka waktu sepuluh tahun, dapat diperpanjang untuk sepuluh tahun berikutnya asalkan pendaftar mengajukan deklarasi penggunaan sebenarnya dalam waktu satu tahun sejak ulang tahun kelima. Undang-undang memberikan kepada pemilik merek terdaftar hak eksklusif untuk mencegah semua pihak ketiga yang tidak memiliki persetujuan pemilik untuk menggunakan dalam perdagangan tanda atau wadah yang identik atau serupa untuk barang atau jasa yang identik atau mirip dengan merek dagang yang terdaftar di mana merek tersebut terdaftar. penggunaan akan mengakibatkan kemungkinan kebingungan. Undang-undang juga mewajibkan pemohon pendaftaran merek dagang untuk mengajukan Deklarasi Penggunaan dalam waktu tiga tahun sejak tanggal pengajuan permohonan.
Pengalihan atau pengalihan pendaftaran merek diperbolehkan sepanjang tidak dilakukan untuk menyesatkan masyarakat mengenai sifat, sumber, proses pembuatan, karakteristik barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut.
Penugasan harus tertulis, diakui di hadapan notaris atau pejabat lain yang berwenang untuk mengucapkan sumpah, dan disahkan di bawah tangan dan stempel resmi notaris atau pejabat lain. Pengalihan batal terhadap pembeli berikutnya untuk nilai tanpa pemberitahuan, kecuali pengalihan dicatat di Kantor Paten. Ketika penugasan dilakukan di luar negeri, wewenang notaris atau pejabat lain harus dibuktikan dengan sertifikat kantor diplomatik atau konsuler, atau mewakili kepentingan, Pemerintah Filipina. Penugasan yang dilaksanakan di negara asing yang ditulis dalam bahasa selain bahasa Inggris atau Spanyol tidak boleh dicatat kecuali disertai dengan terjemahan bahasa Inggris yang telah diverifikasi. Tidak ada instrumen yang akan dicatat yang tidak, menurut penilaian Direktur, merupakan penugasan, atau yang tidak memengaruhi hak atas merek dagang atau nama dagang yang terkait.
Setiap orang yang, tanpa persetujuan pendaftar, menggunakan, menjual, atau mengiklankan reproduksi, pemalsuan, salinan, atau peniruan apa pun dari merek terdaftar atau nama dagang bersalah atas pelanggaran. Perintah pengadilan dapat diperoleh untuk mencegah pelanggaran dan pengadilan dapat memerintahkan materi yang melanggar untuk dihancurkan.
Tidak ada barang impor yang dapat diterima masuk di Filipina yang menyalin atau mensimulasikan merek atau nama dagang yang terdaftar di Filipina, atau menyandang merek atau nama dagang yang diperhitungkan untuk meyakinkan publik bahwa barang tersebut diproduksi di Filipina, atau diproduksi di negara lain. dari tempat di mana itu benar-benar dibuat.
Tunduk pada pengecualian yang didefinisikan dengan baik, orang-orang yang berkewarganegaraan, berdomisili di, atau memiliki bisnis yang bonafide atau pendirian bisnis atau komersial yang efektif di negara asing mana pun, yang merupakan pihak dari konvensi atau perjanjian internasional apa pun yang berkaitan dengan merek atau nama dagang, atau represi persaingan tidak sehat di mana Filipina mungkin menjadi salah satu pihak, berhak atas manfaat dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Merek Dagang sejauh dan di bawah kondisi penting untuk memberlakukan konvensi dan perjanjian tersebut selama Filipina melanjutkan untuk menjadi pihak di dalamnya.
Pemohon pendaftaran merek atau nama dagang, yang bukan merupakan penduduk Filipina, harus menunjuk seorang agen atau perwakilan di Filipina yang kepadanya pemberitahuan atau proses yang berkaitan dengan permohonan atau pendaftaran dapat dilayani.
E.Hak CIPTA
Kode Kekayaan Intelektual Baru melindungi kreasi intelektual asli berikut dalam bidang sastra dan seni sejak penciptaannya: (a) Buku, pamflet, artikel, dan tulisan lainnya; (b) terbitan berkala dan surat kabar; (c) kuliah, khotbah, ceramah, disertasi yang disiapkan untuk disampaikan secara lisan, baik yang direduksi secara tertulis atau bentuk materi lainnya maupun tidak; (d) surat; (e) komposisi dramatik atau dramatiso-musikal; karya koreografi atau hiburan dalam pertunjukan pantomim atau bisu; (f) komposisi musik, dengan atau tanpa kata; (g) karya gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, litografi atau karya seni lainnya; model desain untuk karya seni; (h) desain atau model ornamen asli untuk barang manufaktur, baik yang dapat didaftarkan sebagai desain industri maupun tidak, dan karya seni terapan lainnya; (i) ilustrasi, peta, rencana, sketsa, bagan, dan karya tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, atau sains; (j) gambar atau karya plastik yang bersifat ilmiah atau teknis; (k) karya fotografi termasuk karya yang dihasilkan dengan proses yang analog dengan fotografi; seluncuran lentera; (1) karya audiovisual dan karya sinematografi serta karya yang dihasilkan dengan proses yang disamakan dengan sinematografi atau proses pembuatan rekaman audiovisual; (m) ilustrasi gambar dan iklan; (n) program komputer; dan (0) karya sastra, ilmiah, ilmiah dan seni lainnya. arsitektur atau sains; (j) gambar atau karya plastik yang bersifat ilmiah atau teknis; (k) karya fotografi termasuk karya yang dihasilkan dengan proses yang analog dengan fotografi; seluncuran lentera; (1) karya audiovisual dan karya sinematografi serta karya yang dihasilkan dengan proses yang disamakan dengan sinematografi atau proses pembuatan rekaman audiovisual; (m) ilustrasi gambar dan iklan; (n) program komputer; dan (0) karya sastra, ilmiah, ilmiah dan seni lainnya. arsitektur atau sains; (j) gambar atau karya plastik yang bersifat ilmiah atau teknis; (k) karya fotografi termasuk karya yang dihasilkan dengan proses yang analog dengan fotografi; seluncuran lentera; (1) karya audiovisual dan karya sinematografi serta karya yang dihasilkan dengan proses yang disamakan dengan sinematografi atau proses pembuatan rekaman audiovisual; (m) ilustrasi gambar dan iklan; (n) program komputer; dan (0) karya sastra, ilmiah, ilmiah dan seni lainnya.
Karya turunan berikut juga dilindungi oleh hak cipta: (a) dramatisasi, terjemahan, adaptasi, ringkasan, aransemen, dan perubahan lain dari karya sastra atau seni; dan (b) koleksi karya sastra, ilmiah atau seni, dan kompilasi data dan bahan lain yang asli karena pemilihan atau koordinasi atau pengaturan atau isinya.
Undang-undang menetapkan hal-hal berikut sebagai tidak tunduk pada perlindungan hak cipta: (a) Setiap ide, prosedur, sistem, metode atau operasi, konsep, prinsip, penemuan atau data belaka, bahkan jika diungkapkan, dijelaskan, diilustrasikan atau diwujudkan sedang bekerja; (b) berita hari ini dan berbagai fakta lain yang bersifat informasi pers belaka; dan (c) setiap teks resmi yang bersifat legislatif, administratif atau hukum, serta setiap terjemahan resminya.
Tidak ada perlindungan hak cipta yang diberikan untuk setiap karya pemerintah, pidato, kuliah, khotbah, pidato dan disertasi, diucapkan, dibaca atau diberikan di pengadilan, di hadapan lembaga administratif, di majelis musyawarah dan di pertemuan karakter publik, tetapi penulisnya memiliki hak eksklusif. membuat koleksi karyanya.
Reproduksi karya yang diterbitkan diperbolehkan bahkan tanpa izin dari pemiliknya asalkan dilakukan oleh orang perseorangan secara eksklusif untuk penelitian dan studi pribadi. Namun reproduksi tidak diperbolehkan jika berupa: (a) Karya arsitektur berupa bangunan, atau konstruksi lainnya; (b) seluruh buku, atau sebagian besar darinya, atau karya musik dalam bentuk grafis dengan cara reprografi; (c) kompilasi data dan bahan lainnya; (d) program komputer kecuali sebagaimana ditentukan dalam § 189; dan (e) setiap karya dalam kasus di mana reproduksi akan bertentangan secara tidak wajar dengan eksploitasi normal atas karya atau sebaliknya secara tidak wajar merugikan kepentingan sah pencipta.
Berdasarkan undang-undang yang baru, karya-karya tertentu diwajibkan untuk didaftarkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Mahkamah Agung untuk tujuan melengkapi catatan mereka.
Perlindungan hak cipta sekarang untuk jangka waktu 50 tahun kecuali untuk siaran yang memiliki jangka waktu 20 tahun dan untuk karya seni terapan yang memiliki jangka waktu 25 tahun.