Kerugian Keuangan Negara atas pencairan pembayaran proyek yang belum selesai

Nomor Katalog    1/Yur/Kor/2018
 
 
Kaidah Hukum    
Pembayaran proyeksebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhiunsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhisyarat-syarat:
  1. Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
  2. Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
  3. Telah ada penentuan denda keterlambatan;
  4. Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
  5. Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan
  6. Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.
 
Putusan Yang Mengikuti
364 K/Pid.Sus/2016
363 K/Pid.Sus/2016
49 K/Pid.Sus/2016
 
 
Yurisprudensi    
Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini,maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
 

Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.