Nomor Katalog 1/Yur/Kor/2018
Kaidah Hukum
Pembayaran proyeksebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhiunsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhisyarat-syarat:
- Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
- Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
- Telah ada penentuan denda keterlambatan;
- Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
- Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan
- Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.
Putusan Yang Mengikuti
364 K/Pid.Sus/2016
363 K/Pid.Sus/2016
49 K/Pid.Sus/2016
Yurisprudensi
Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini,maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/