Sita Terhadap Barang Milik Penggugat (Revindicatoir Beslaag)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 18, 2022 06:26

  1. Sita revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai Tergugat.
  2. Barang yang dimohon agar disita harus disebutkan dalam surat gugatan atau permohonan tersendiri secara jelas dan terperinci.
  3. Apabila gugatan dikabulkan, sita revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dan Tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada Penggugat.
  4. Tata cara sita revindicatoir sama dengan sita conservatoir.

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2102

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay