- Sita revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai Tergugat.
- Barang yang dimohon agar disita harus disebutkan dalam surat gugatan atau permohonan tersendiri secara jelas dan terperinci.
- Apabila gugatan dikabulkan, sita revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dan Tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada Penggugat.
- Tata cara sita revindicatoir sama dengan sita conservatoir.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013