Bab Pertama Hal Melakukan Tugas Kepolisian

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 27, 2022 15:49

HERZIEN INLANDISCH REGLAMENT (H.I.R)

REGLAMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B)

BAB PERTAMA

HAL MELAKUKAN TUGAS KEPOLISIAN

Bagian Pertama

TENTANG PEGAWAI-PEGAWAI DAN PENJABAT-PENJABAT YANG DIWAJIBKAN MELAKUKAN TUGAS KEPOLISIAN

 

Pasal 1

Melakukan tugas kepolisian pada bangsa Indonesia dan pada bangsa Asing, menurut perbedaan yang diadakan dalam reglamen ini, diwajibkan pada pegawai, penjabat-penjabat dan orang-orang yang teristimewa yang disebut di bawah ini, masing-masing sekian keluasan daerah, untuk mana ia diangkat:

  1. Kepala-kepala desa dan kepala-kepala kampung serta sekalian penjabat polisi bawahan yang lain, bagaimanapun namanya, termasuk juga penjabat-penjabat polisi yang diangkat untuk tanah partikelir;
  2. Kepala-kepala distrik;
  3. Bupati-bupati dan patih;
  4. Residen-residen;
  5. Semua pegawai, penjabat dan orang-orang lain, dalam perkara yang diserahkan kepadanya supaya dijaganya, menurut aturan undang-undang yang istimewa;
  6. Pegawai-pegawai polisi yang tidak dapat gaji masing-masing mengenai kekuasaan yang diberikan padanya dalam surat angkatannya yang diangkat sedemikian dengan mengingat aturan-aturan yang akan, ditetapkan dengan peratuan pemerintah

Pasal 2

Melakukan tugas kepolisian diwajibkan pula kepada kepala bangsa Asing, masing-masing dalam lingkungannya, demikian juga pada pegawai-pegawai dan penjabat-penjabat polisi umum (Polisi Negara) yang kesemuanya menurut aturan dan petunjuk  (instruksi) yang sudah ada untuk mereka atau yang akan ditentukan baginya.

Penjelasan:

1. Yang dimaksud "melakukan tugas kepolisian" dalam pasal ini dengan singkat ialah "menjaga ketertiban dan keamanan umum" bagi kepentingan negara yang bersangkutan, pada zaman pemerintah Hindia Belanda untuk menegakkan penjajahan Belanda dan pada masa penduduk tentara Jepang untuk memenangkan perang Asia Timur Raya. Dalam alam Republik Indonesia sekarang ini tugas kepolisian dengan tegas ditentukan dalam Undang-undang Pokok Kepolisian (U.U. tahun 1961 No.13), sebagai tugas pokok antara lain ialah:

1) menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memelihara kesejahteraan, kesentausaan, ketertiban dan keamanan umum dan melindungi orang - orang anggauta masyarakat dan harta bendanya.

2) sebagai penegak hukum mengadakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk memelihara dan menjaga ditaatinya dan diturutnya dengan seksama segala undang - undang, peraturan - peraturan dan  ketentuan - ketentuan lain dari negara.

3) Menyidik tindak pidana, dengan menangkap, memeriksa, menggeledah dan menahan orang-orang yang berbuat salah melakukan pelanggaran dan kejahatan, membuat Berita Acara pemeriksaan perkara serta mengajukan kepada Kejaksaan untuk diadakan penuntutan di muka pengadilan yang berwajib.

Pada hakekatnya tugas polisi dapat dibedakan atas dua macam, yaitu:

1) Tugas preventif (mencegah), yaitu melaksanakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka menyelenggarakan melindungi negara dan badan hukumnya, kesejahteraan, kesentausaan, keamanan dan ketertiban umum, orang - orang dan harta bendanya terhadap serangan dan bahaya dengan jalan mencegah diancam dengan pidana, akan tetapi dapat mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketertiban umum.

2) Tugas represip (memberantas), ialah kewajiban melakukan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk membantu tugas kehakiman, guna memberantas perbuatan - perbuatan yang  dapat dipidana yang telah dilakukan, secara penyidikan, menangkap dan menahan yang berbuat salah, memeriksa, menggeledah dan membuat Berita Acara pemeriksaan pendahuluan serta mengajukan kepada Jaksa untuk dituntut pidana di muka Hakim yang berwajib.

Tugas pokok tersebut dalam pasal dua Undang-undang Pokok Kepolisian dirumuskan sebagai berikut:

1.       a. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

b. Mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakit masyarakat.

c. Memelihara keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam.

d. Memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat termasuk memberi perlindungan dan pertolongan.

e. Mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan negara.

2. Dalam bidang peradilan mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan negara.

3. Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan Masyarakat dan negara.

4. Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.

Kecuali tugas pokok yang telah diuraikan iii atas, menurut Keputusan Menhankam/Pangab tanggal 1 Agustus 1970 No.Kep./A/385/VIII/1970 dalam pasal tiga, Polri dibebani juga dengan tugas tambahan dan tugas khusus.

Tugas tambahan terdiri dari:

  1. Ikut serta secara phisik di dalam pertahanan dan ikut serta di dalam pengamanan usaha pertahanan guna mencapai potensi maksimal dari rakyat dalam sistem Pertahanan Rakyat Semesta, menurut ketentuan-ketentuan kebijaksanaan Menhankam/Pangab.
  2. Menyiapkan komponen-komponen untuk kepentingan pertahanan apabila diperlukan.

Adapun tugas khusus yang dibebankan pada Polri adalah meliputi partisipasi dalam kegiatan-kegiatan Operasi Bhakti dan Kekaryaan ABRI sesuai dengan ketentuan-ketentuan kebijaksanaan Menhankam/Pangab.

2. Pegawai, pejabat dan orang istimewa yang diwajibkan melakukan tugas kepolisian dalam pasal 1 dan 2 itu dengan singkat dapat dikatakan ialah:

     1) Para Pamong-Desa, tegasnya semua polisi desa apa saja pangkatnya yang berada di bawah perintah Kepala Desa.

     2) Para Pamong-Praja, tegasnya semua pejabat dan Pegawai Pamong-Praja berpangkat apa saja yang diserahi dengan pekerjaan kepolisian.

     3) Para pegawai polisi khusus yang memperoleh wewenang kepolisian dari pelbagai Undang-undang dan peraturan seperti:

    1. pegawai pabean, bea dan cukai,
    2. pegawai jawatan lalu-lintas dan angkutan jalan raya,
    3. pegawai kantor perekonomian,
    4. pegawai jawatan imigrasi,
    5. pegawai dinas kesehatan,
    6. pegawai pengajaran dan pendidikan,
    7. nahkoda kapal,
    8. syahbandar,
    9. pegawai kehutanan dan
    10. lain-lain sebagainya.

     4) Polisi tidak bergaji yang diangkat oleh pemerintah, akan tetapi segala sesuatunya dibiayai oleh swasta, seperti polisi perkebunan dan lain-lain.

     5) Pegawai dan pejabat polisi umum yang pada zaman pemerintah Hindia-Belanda terdiri dari:

    1. Polisi Kota,
    2. Polisi Bersenjata,
    3. Polisi Lapangan,
    4. Polisi Reverse Daerah,
    5. Polisi Perkebunan dan
    6. Polisi Pamong-Praja, yang pada zaman Republik Indonesia sekarang ini menjelma menjadi pegawai dan pejabat Kepolisian Republik Indonesia, disingkat Polri.

Bagian Kedua

TENTANG KEPALA-KEPALA DESA DAN PENJABAT-PENJABAT KEPOLISIAN BAWAHAN YANG LAIN

Pasal 3

Kepala-kepala desa dipertanggungkan memelihara keamanan dan kesentausaan umum serta memelihara ketertiban yang baik dalam desanya, di bawah pengawasan dan perintah kepala distrik.

Pasal 4

(1) Mereka wajib menghadap kepala distriknya sekali seminggu pada hari yang ditentukan, untuk menyampaikan laporan tertulis jika mungkin, dan jikalau tidak dengan lisan tentang segala hal-ikhwal yang terjadi dalam minggu yang baru lalu, kalau hal itu belum diberitahukannya lebih dahulu, menurut aturan yang berikut pada bagian ini.

(2) Jika ada halangan yang sah, hendaklah mereka menyuruh seorang penjabat bawahannya menggantinya, atau jika penjabat demikian tidak ada, oleh seorang lain yang cakap.

(3) Kalau pada suatu tempat amat berat bagi kepala desa untuk menghadap sekali seminggu, maka bupati boleh menguasakan kepada kepala distrik akan menyuruh kepala desa menghadap padanya sekali empat belas hari atau sebulan.

Pasal 5

Kepala desa harus menjalankan dengan saksama perintah-perintah, yang diberikan kepadanya dari fihak atasan.

Pasal 6

Mereka sedapat-dapatnya akan mencegah orang yang memakai senjata yang lain dari biasa atau yang lebih dari biasa berjalan beredar bersama-sama, istimewa pada malam hari, jika orang-orang itu rupa-rupanya mengandung maksud yang terlarang, dan dalam segala hal harus memberi tahukan sekalian yang terjadi tentang itu kepada kepala distrik.

Pasal 7

(1) Kalau menurut timbangan bupati dan setelah disetujui oleh Presiden ternyata perlu, maka kepala desa akan mengadakan jaga malam di dalam desanya, serta akan memanggil sekalian penduduk desa yang baik untuk mengerjakan pekerjaan itu berganti-ganti.

(2) Kepala desa dilarang keras memberi kebebasan supaya tidak melakukan jaga itu, kalau tidak ada alangan-alangan yang sah.

Pasal 8

Jika kedepatan badan manusia yang rupanya mati, tetapi agaknya ada kemungkinan masih bernyawa, haruslah dilakukan daya-upaya dan penjagaan yang sebaik-baiknya menurut keadaan itu dan kalau dapat, dengan segera diminta pertolongan tabib.

Pasal 9

(1) Badan manusia yang- kedapatan dalam air, hendaklah dengan segera diangkat ke luar dan jika ia tidak memperlihatkan tanda-tanda mati yang pasti, haruslah diselenggarakan cara yang sudah ditetapkan.

(2)Daya-upaya dan penjagaan yang dimaksud akan dilakukan dengan segera, meskipun kepala desa atau penjabat polisi yang lain belum hadir di situ.

Pasal 10

Kalau ada kebakaran, kepala desa hendaklah melakukan segala daya-upaya untuk memadamkan api itu dan dengan segera memberitahukan kebakaran itu kepada kepala distrik.

Pasal 11

(1) Kepala desa hendaklah menjaga dengan seksama supaya penduduk desanya jangan memberi tempat menginap kepada orang yang bukan penduduk desa itu dengan tidak diketahuinya lebih dahulu dan dengan tidak seizinnya.

(2) Jika kedapatan ada kejadian yang demikian itu, hendaklah kepala desa dengan segera memberitahukan hal itu kepada kepala distrik.

Pasal 12

Jika diminta kepadanya, kepala desa menyimpan barang-barang orang dalam perjalanan dan menanggung jawab atas barang-barang yang dipertaruhkan kepadanya itu.

Pasal 13

(1) Kepala desa hendaklah berikhtiar supaya penduduk desanya berketentraman dan berkerukunan serta menjauhkan segala sesuatu yang dapat menyebabkan perselisihan dan perbantahan.

(2) Perselisihan yang kecil-kecil yang semata-mata mengenai kepentingan penduduk desa saja, hendaklah seboleh-bolehnya diperdamaikannya dengan tidak memihak sebelah dan dengan sepakat orang tua-tua desa itu.

Pasal 14

Jika orang-orang yang berselisih itu tidak dapat diperdamaikan atau jika perselisihan itu demikian pentingnya sehingga patut dikenakan hukuman atau mengganti kerugian, hendaklah kepala desa mengirimkan kedua belah pihak itu kepada kepala distrik.

Pasal 15

(1) Kepala desa hendaklah dengan saksama mencatat dalam sebuah atau daftar-daftar yang dipergunakan untuk itu nama, pekerjaan dan seboleh-bolehnya umur sekalian orang yang masuk penduduk desanya demikian juga segala perubahan keadaan penduduk, karena lahir, kawin, meninggal dunia, berangkat dan sebab-sebab lain.

(2) Pada hari datang yang telah ditentukan mereka akan memberikan sehelai petikan daftar kepada kepala distrik tentang segala sesuatu yang terjadi sejak hari datang yang terakhir sekali.

Pasal 16

Jika kepala desa sendiri tidak pandai memegang daftar itu, hendaklah diurusnya supaya hal itu dikerjakan oleh pegawai agama atau juru tulis desa.

Pasal 17

(1) Dengan tidak ada izin kepala distrik, kepala desa tidak boleh meluluskan siapapun juga dudul dalam daerah desanya, melainkan jika dua penduduk desa itu yang terlebih hartawan dari yang lain menerangkan bahwa orang yang hendak diam di antara mereka dikenalnya sebagai orang baik dan tidak berbahaya.

(2) Perihal orang yang diizinkan diam itu, hendaklah dituliskan dalam daftar yang disebut dalam pasal 15.

Pasal 18

(1) Kepala distrik hendaklah menjaga, supaya jangan ada seorangpun berkediaman diluar lingkungan desa, jika tidak mendapat izinnya untuk itu lebih dahulu; izin itu tidak akan diberinya, sebelum didengarnya kepala desa yang bersangkutan.

(2) Jika dianggap ada faedahnya atau perlunya diberi pemerintahan yang berasing kepada pendukuhan yang terjadi demikian itu, hendaklah kepala distrik sesudah mendengar kepala desa yang bersangkutan, mengemukakan hal itu dengan surat kepada bupati yang akan menyampaikan surat itu kepada residen dengan menyatakan bagaimana pendapatnya.

Pasal 19

Apabila ketentuan dalam kedua pasal yang lalu tidak dapat dilakukan karena keadaan tempat atau karena keadaan yang lain-lain, hendaklah bupati sesuai dengan perintah residen, menjalankan daya upaya yang sebaik-baiknya untuk menghindarkan segala sesuatu yang tidak baik bagi pengurusan kepolisian yang boleh terjadi dari karena penduduk tingal bercerai berai.

Pasal 20

(1) Tentang izin masuk dan berduduk bagi orang yang bukan terhitung masuk bangsa Indonesia asli, hendaklah memperhatikan peraturan pemerintah istimewa yang sudah ada atau yang akan diadakan.

(2) Peraturan ini berlaku juga atas orang bangsa Indonesia dan bangsa Asing yang datang berduduk dalam tanah partikelir.

Pasal 21

(1) Di dalam distrik yang ditempatkan penjabat polisi di bawah kepala distrik tetapi di atas kepala desa, maka kepala desa itu akan menerima perintah kepala distrik dengan perantaraan penjabat polisi itu, serta kepala distrik akan menerima berita dan laporan serta sekalian yang lain-lain yang harus dikirim kepadanya menurut ketentuan dala bagian ini dengan perantaraan penjabat polisi tersebut.

(2) Dalam segala hal kepala desa wajib menghadap sendiri kepada kepala Distrik menurut pasal 4.

Pasal 22

Umumnya kepala desa bertanggung jawab atas akibat yang merugikan yang disebabkan oleh kejadian-kejadian yang karena jabatannya patut dijaga atau dicegahnya supaya jangan terjadi yaitu jika menjaga atau mencegah itu ada dalam kekuasaannya.

Pasal 23

Kepala desa hendaklah bermupakat dengan orang tua-tua dalam desanya tentang segala urusan yang harus sedemikian dimupakati menurut adat istiadat Indonesia.

Bagian Ketiga

TENTANG KEPALA DISTRIK

Pasal 24

(1) Kepala distrik diwajibkanm di bawah pengawasan dan perintah bupati supaya melakukan tugas kepolisian dengan baik dan sepatutnya dalam daerahnya dan dalam hal itu ialah yang bertanggungjawab.

(2) Mereka harus jaga dengan saksama menurut dan menjalankan perintah yang diberikan residen kepadanya. Biasanya perintah itu diberikan kepadanya dengan perantaraan atau dengan setahu bupati, akan tetapi dalam hal perlu lekas boleh juga dengan langsung.

Pasal 25

Tentang pelaksanaan tugas kepolisian dengan teratur, kepala distrik wajib memberi peraturan dan perintah yang jelas dan lengkap kepada kepala desa dan kepala polisi lain-lain yang di bawahnya, demikian juga harus memberitahukan kewajiban mereka itu menurut reglamen ini dengan seksama dan selalu memperingatkan kepadanya.

Pasal 26

Kepala distrik haruslah sebanyak kali mungkin mengunjungi sekalian bagian distriknya untuk menyelidiki adakah sekalian pegawai yang ada di bawah perintahnya, terutama kepala- desa, melakukan kewajibannya dalam segala hal. Kepala-kepala yang lalai dalam hal itu hendaklah ditegurnya atau jika kelalaiannya itu sangat, sekali, hendaklah diadukan kepada bupati.

Pasal 27

Kepala distrik hendaklah mengurus supaya rumah gardu ditempatkan dengan sepatutnya dan supaya jaga di jalan-jalan dibagi dengan adil dan dilakukan dengan cermat; semuanya menurut peraturan yang diberikan bupati kepadanya sesuai dengan perintah residen.

Pasal 28

(1) Mereka wajib datang kepada bupati, sekali dalam empat belas hari, yaitu pada hari yang ditetapkan, untuk menerima perintahnya dan untuk memberi rencana tentang segala sesuatu yang terjadi dalam dua minggu yang baru lalu, seberapa hal itu berhubung dengan pengurusan kepolisian.

(2) Jika letaknya beberapa distrik jauh sehingga menjadi amat berat bagi kepala-kepala distrik untuk datang sendiri dengan tetap, maka bupati dengan setahu dan dengan izin residen, boleh mengizinkan kepala distrik yang sedemikian, akan mengirimkan rencan (versiag) empat belas hari itu dengan surat.

Pasal 29

Keterangan-keterangan tentang keadaan penduduk yang diberikan oleh kepala-kepala desa kepadanya menurut pasal 15 harus dikumpulkannya dengan saksama; dari keterangan-keterangan itu hendaklah dibuatnya sebuah daftar umum bagi distriknya untuk tiap-tiap tahun yang sudah dan daftar itu hendaklah dikirimkannya kepada bupati dalam tiga bulan yang pertama dalam tahun yang sedang jalan.

Pasal 30

Dengan tidak mengurangi tanggung jawab kepala distrik tentang hal menjalankan tugas kepolisian secara mestinya di seluruh distriknya, maka dalam bagian-bagian distrik di tempat diadakan kepala-kepala onderdistrik, segala pekerjaan dan kekuasaan yang diserahkan kepada distrik menurut ketentuan bagian ini, bagian pertama dan bagian kedua pada bab ini, dilakukan oleh kepala onderdistrik; kepala onderdistrik itulah juga yang menerima dan mengurus segala yang berhubung dengan pekerjaan dan kekuasaan itu, yang harus. dikirimkan kepada kepala distrik.

Bagian Keempat

TENTANG BUPATI DAN PATIH

Pasal 31

(1) Di bawah perintah residen, bupati diwajibkan melaksanakan tugas kepolisian dalan kabupatennya dan mengawasi kepala-kepala distrik serta pegawai dan penjabat lain yang di bawah perintahnya.

(2) Oleh karena itu ia hendaklah dengan saksama memeriksa adakah polisi dalam kabupatennya bekerja baik dan adakah pegawai dan penjabat yang di bawah perintahnya melakukan kewajibannya dalam segala hal.

Pasal 32

(1) Bupati menerima segala surat permohonan dan pengaduan yang dikirimkan kepadanya.

(2) Segala keberatan penduduk tentang perbuatan kepala-kepala polisi yang tidak menurut hukum atau yang dilakukannya menurut pikirannya sendiri harus dikirimkan kepada bupati dan bupati itu harus memeriksanya.

(3) Menurut keadaan perkara, bupati hendaklah dengan segera melakukan sesuatu yang perlu atau mengajukan usul-usul yang perlu kepada residen; tentang sekalian itu ia harus memberi rencana dengan baik kepadanya.

Pasal 33

Bupati menerima sekalian laporan dan rencana dari kepala-kepala distrik. Tentang laporan polisi, ringkasannya hendaklah dengar tetap dikirimkannya kepada residen menurut petunjuk yang diberi residen.

Pasal 34

Bupati hendaklah mengirimkan daftar-daftar yang diterimanya dari kepala-kepala distrik menurut pasal 29, kepada residen; seberapa perlu dengan menyatakan pertimbangannya.

Pasal 35

Dalam segala pekerjaan jabatannya di seluruh kabupatennya, bupati diwakili oleh patihnya; patih itu wajib atas nama bupati melakukan segala pekerjaan yang disuruhkannya kepadanya.

Bagian Kelima

TENTANG GUBERNUR DAN RESIDEN

Pasal 36

(1) Residen menjadi kepala polisi dalam residensinya dan berhak akan meminta pertolongan kekuasaan bersenjata untuk melaksanakan tugas kepolisian itu.

(2) Dalam hal itu sekalian residen diwajibkan saling tolong-menolong dan bantu-membantu.

(3) Dengan tidak mengurangi peraturan pada pasal 180 reglemen tentang organisasi dan tugas serta-kekuasaan justisi di Indonesia (R.O.), maka dalam propinsi gubernur. berkuasa memberi instruksi yang dipandang perlu kepada residen yaitu dalam hal melaksanakan tugas kepolisian dan hal meminta pertolongan kekuasaan bersenjata untuk pelaksanaan itu; tentang hal itu jika perlu, gubernur sendiri berkuasa pula mengurus hal itu.

Pasal 37

Kekuasaan urusan atau pekerjaan yang diserahkan kepada residen dalam bab ini, di Surakarta dilakukan oleh asisten residen yang diwajibkan melakukan pemerintahan dalam suatu daerah, yaitu dengan memperhatikan peraturan yang khusus untuk itu.

Penjelasan:

Bagian Kedua s/d Bagian Kelima yang tersebut di atas itu menyebutkan pasal-pasal yang mengatur tentang tugas dan. wewenang Pegawai dan Pejabat Pamong-Praja tentang kepolisian dalam daerahnya, yaitu:

menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memelihara kesejahteraan, kesentausaan, ketertiban dan keamanan umum dan melindungi para anggauta masyarakat dengan harta-bendanya.

Sejak merdeka, dalam pemerintah Indonesia terlihat hidup suatu cita-cita untuk memisahkan pekerjaan Pamong-Praja dan Kepolisian Negara.

Sehubungan dengan itu dalam undang-undang No.1 tahun 1946 .terdapat ada banyak wewenang-wewenang pemberian izin untuk hal-hal tertentu yang semula berada di tangan pembesar-pembesar Pamong Praja dialihkan menjadi wewenang Polisi Negara.

Di sini mulai terlihat benar langkah-langkah permulaan pemisahan pekerjaan Pamong-Praja dan Kepolisian Negara.

Pemisahan ini menjadi kenyataan mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan dikeluarkannya Penetapan Pemerintah No.11/S.D/19.46 yang menentukan, bahwa demi pembangunan Kepolisian Negara, maka Kepolisian Negara dikeluarkan dari lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan dijadikan jawatan tersendiri yang langsung ditempatkan di bawah Perdana Menteri.

Dengan lepasnya Jawatan Kepolisian Negara dari Kementerian Dalam Negeri, maka dalam tubuh kepolisian lambat laun terjadi perkembangan untuk melepaskan diri sama sekali dari campur tangan Pamong Praja dalam kepolisian, walaupun hal ini tidak menutup dan malahan menghargai kerjasama demi kepentingan dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.

Jalannya pelaksanaan tugas kepolisian mengalami sedikit kesulitan dengan keluarnya Penetapan Pemerintah No.19A/S.D/1946 yang menentukan, bahwa para Kepala Daerah (Gubernur dan Residen) tetap bertanggung-jawab atas ketentraman dan keamanan umum dalam daerah mereka masing-masing, dan memegang pimpinan kepolisian di dalam daerah mereka, sedangkan sebagai kelanjutan Penetapan Pemerintah tersebut tidak diberikan peraturan mengenai hubungan antara Gubernur dan Residen dengan Kepala-Kepala Polisi.

Barulah di kemudian hari maka untuk mencegah perselisihan-perselisihan yang timbul karena keluarnya Kepolisian Negara dari Kementrian dalam Negeri dan masuknya di bawah pimpinan langsung dari Perdana Menteri, diadakan Instruksi Bersama dari Perdana Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman tertanggal 14 Pebruari 1947 yang mengatur hubungan antara Gubernur/Residen dengan pare Kepala Polisi untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tentang hal ini ditegaskan, bahwa pengawasan Perdana Menteri terhadap tugas Kepolisian Negara mengenai pertanggungan jawab secara politis tetap .berada di, tangannya, sedangkan Jaksa Agung masih turut menentukan kebijaksanaan politik polisionil. Instruksi Bersama itu selanjutnya memuat antara lain pernyataan-pernyataan sebagai di bawah ini:

  1. Pimpinan tertinggi Perdana Menteri dalam garis besarnya melalui Jaksa Agung, disampaikan kepada Kepolisian Negara.
  2. Kepala Kepolisian Negara menyampaikan garis-garis besar pimpinan dan instruksiinstruksi yang dianggap perlu kepala Gubernur untuk diketahui dan kepada Residen untuk dijalankan.
  3. Kepala Daerah (Gubernur dan Residen) di masing-masing daerahnya memegang pimpinan kepolisian secara politik polisionil sebagai pegawai polisi.
  4. Tentang kepolisian kepala Daerah bertanggung-jawab kepada Perdana Menteri.
  5. Dengan tidak mengurangi wewenang tersebut pada No.3 di atas ini pimpinan sehari-hari kepolisian dijalarkan oleh Kepala Kepolisian Keresidenan, yang untuk kepentingan ini berdiri di bawah Kepala Daerah.
  6. Dalam hal-hal ada perselisihan, tersandar atas perbedaan paham tentang instruksiinstruksi Kepala Kepolisian Negara, Kepala Kepolisian Keresidenan diwajibkan menjalankan dulu perintah-perintah dari para Residen.
  7. Jika ada kejadian demikian, maka Kepala Kepolisian Keresidenan menyampaikan bantahan dengan tulisan kepada Kepala Kepolisian Negara. Tindasan bantahan ini harus disampaikan kepada Residen, yang dapat memberi penjelasan tentang tindakannya kepada Kepala Kepolisian Negara.
  8. Putusan Kepala Kepolisian Negara yang diambil karena kejadian dalam No.6 dan No.7 di atas akan diturut oleh Kepala Daerah dan Kepala Kepolisian Keresidenan.
  9. Pimpinan teknis di daerah berada di tangan Kepala Kepolisian Keresidenan.
  10. Jika berhubung dengan pimpinan politik polisionil suatu gerakan polisi harus dijalankan dengan segera, maka Kepala Daerahnya yang mengambil keputusan sesudah mendapat advis dari Kepala Kepolisian Keresidenan.

Hubungan antara Kepolisian Negara dan Pamong-Praja sebagaimana ditentukan dalam Instruksi Bersama di atas itu masih tetap berlaku pula sejak tidak membawahnya lagi Departemen Kepolisian Negara pada Perdana Menteri pada tanggal 13 Juli 1959, akan tetapi pada Kementrian Keamanan Nasional, dimana termasuk pula Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Demikian pula pada waktu Polisi Republik Indonesia sebagai unsur Angkatan Bersenjata sekarang ini.

Demikian pula persoalannya, bahwa selama H.I.R. atau R.I.B. itu belum dicabut, maka pasalpasal 3 s/d 37 yang tersebut dalam Bagian Kedua s/d Bagian Kelima tentang turut campur Pamong-Praja dalam pekerjaan kepolisian tersebut diatas masih tetap berlaku.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2524

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay