Mekanisme Penetapan Upah Minimum

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 28, 2022 07:24

Tujuan utama pemerintah mengatur kebijakan upah minimum adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah secara periodik menyesuaikan kenaikan upah minimum untuk mencerminkan perubahan tingkat kesempatan kerja, produktivitas pekerja dan penetapan per kapita.

Sejak pelaksanaan era desentralisasi dan otonomi daerah pada tahun 2001, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menentukan tingkat upah minimum provinsi (UMP). UMP/UMK cenderung menunjukkan trend peningkatan nilai UMP yang cukup signifikan. Kebijakan ini pada satu sisi telah meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi pada sisi lain juga adapat menurunkan tingkat kesempatan kerja, terutama di sektor formal dari industri. Hal ini dapat menghambat prospek pertumbuhan penyerapan tenaga kerja dalam jangka panjang.

Nilai riil upah minimum menunjukkan laju pertumbuhan per tahun sangat cepat setelah krisis, jauh melebihi kecepatan pemulihan ekonomi yang terjadi. Sebagai hasilnya, pada tahun 2002 nilai riil upah minimum sudah lebih tinggi dari nilai tertinggi pra-krisis pada tahun 1997, sementara perekonomian belum pulih dari dampak krisis.  

Selama periode tahun 1999 – 2002 tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) secara riil sebesar 4% per tahun, sementara tingkat produktivitas pekerja hanya meningkat sekitar 3% per tahun. Tingkat pertumbuhan PDB dan produktivitas ini jauh di bawah pencapaian pada masa sebelum krisis.

Akibat naiknya nilai riil upah minimum dan jangka waktu panjang yang melebihi kenaikan produktivitas dan tingkat upah yang berlaku di pasar dan tidak adanya korelasi positif antara upah dan tingkat produktivitas, maka sekarang ini upah minimum telah bersifat mengikat (binding) dalam arti bahwa bagi sebagian sebesar pekerja berketerampilan rendah (low skilled workers) di sektor formal, tingkat upah mereka ditentukan oleh besarnya upah minimum yang berlaku. Ini berarti telah terjadi perubahan fungsi upah minimum dari jaring pengaman (safety nets) menjadi mekanisme penentu tingkat upah bagi sebagian besar pekerja di sektor formal.

Fenomena tingkat pertumbuhan produkivitas yang lebih rendah daripada tingkat pertumbuhan UMP/K jika berlangsung terus-menerus dapat menurunkan tingkat penyerapan tenaga kerja. Jadi penetapan UMP/K yang semula dimaksudkan untuk melindungi pekerja justru menghalangi calon pekerja masuk ke pasar tenaga kerja.

Sampai saat ini penetapan upah minimum masih menggunakan komponen Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), sementara UU No. 13 Tahun 2003 mengharuskan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun berdasarkan Surat Edaran Menakertrans tertanggal 16 Juli 2004 diatur bahwa untuk tahun 2005 penetapan upah minimum masih menggunakan perhitungan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), bukan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Perintah UU sendiri menegaskan bahwa upah minimum harus memenuhi syarat penting yaitu diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja (Pasal 89 UU No. 13 tahun 2003).

Dengan melihat kondisi masyarakat industrial saat ini dimana sistem pengupahan berdasarkan upah minimum masih diperlukan demi melindungi pekerja berupa safety net (jaring pengaman) yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah dengan melakukan perhitungan berdasarkan perlindungan minimum garis kemiskinan (poverty line) menggunakan data statistik BPS.

Upah minimum tidak dapat diterapkan secara massal di semua sektor, terutama sektor informal. Selalin itu penetapan upah minimum juga harus memperhatikan kemampuan semua sektor dan level usaha. Selama ini diakui telah terjadi salah penafsiran dalam penetapan UMP/UMK. Upah minimum adalah upah terendah untuk membuat seseorang dapat hidup. Tapi bukan maksud pembuat undang-undang mewajibkan pengusaha memberikan upah hanya sebesar UMP/UMK. Pemberian upah yang lebih tinggi daripada UMP/UMK dapat meningkatkan produktivitas pekerja.

Sesuai dengan PP tentang Pembagian Tugas PusatDaerah, penetapan upah minimum merupakan tugas dari pemerintah daerah provinsi. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Desentralisasi penetapan upah minimum ini dimaksudkan agar nilai upah minimum tersebut dapat mencerminkan keragaman regional di Indonesia. Mekanisme seperti ini diharapkan dapat memberikan keragaman nilai upah minimum bagi daerah yang berbeda. Dalam mengajukan rekomendsainya, Dewan Pengupahan dilengkapi dengan metodologi yang jelas untuk mendapatkan nilai upah minimum di daerah yang bersangkutan.

Dewan pengupahan ditetapkan oleh masing-masing kepala daeah. Dewan pengupahan terdiri dari wakil asosiasi pengusaaha, asosiasi pekerja, pemerintah dan akademisi. Salah satu tugas penting dari dewan pengupahan ini adalah mengusulkan besarnya upah minimum di daerah yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Mekanisme penetapan upah minimum yang selama ini berlangsung tidak lepas dari tekanan dari berbagai kelompok kepentingan. Dalam proses revisi, nilai upah minimum, kelompok pengusaha pada dasarnya tidak menginginkan peningkatan yang terlalu besar, sementara kelompok pekerja menginginkan peningkatan yang semaksimal mungkin. Perdebatan dua kelompok kepentingan ini tidak dapat dielakkan. Namun demikian karena mekanisme penetapan yang terdesentralisasi tersebut, maka secara makro menjadi tidak bisa terlalu dikontrol.

Penetapan upah minimum di beberapa daerah ditenggarai telah menjadi salah satu alat politik pemerintah untuk memenangkan kepala daerah. Ditemukan juga kasus di mana pemerintah daerah tidak berani menetapkan upah minimum yang telah disepakati sebelumnya oleh asosiasi pekerja dan asosiasi pengusaha, karena kesepakatan tersebut diprotes oleh kelompok pekerja lain yang merasa tidak terwakili oleh asosiasi pekerja yang ada.

Salah satu dampak dari tidak terkontrolnya penetapan upah minimum yang didesentralisasikan ini adalah kenyataan bahwa belakangan ini dapat dideteksi peningkatan nilai upah minimum yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan peningkatan produktivitas pekerja. Perdebatan di Dewan Pengupahan untuk merevisi nilai upah minimum terkadang tidak konsisten dengan konsep awal mengenai fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman.Fungsi upah minimum harus dikembalikan kepada makna awalnya yaitu sebagai jaring pengaman di pasar kerja pada umumnya dan bidang pengupahan pada khususnya. UU Ketenagakerjaan sebaiknya hanya menyediakan standar minimum dan memberikan kesempatan pekerja untuk mendapatkan imbalan yang lebih baik dari aturan standar melalui negosiasi dengan menempuh tata cara code of good faith.

Namun demikian, penetapannya tidak boleh didasarkan kepada kemampuan rata-rata dari unit usaha yang ada di suatu daerah, melainkan harusnya didasarkan kepada kemampuan pengusaha marginal yang ada di daerah. Elemen penting berikutnya adalah menentukan tingkat kewajaran. Di sinilah masing-masing pihak memiliki konsep yang berbedabeda. Kelompok pekerja menganggap bahwa tingkat kewajaran tersbeut berarti tingkat pendapatan yang menjamin bahwa pekerja dapat menghidupi dirinya sendiri (bagi pekerja lajang) dan keluarganya (bagi pekerja yang telah berkeluarga) secara layak. Kelompok pengusaha menganggap bahwa upah minimum itu seharusnya ditentukan oleh kegiatan usaha yang paling marginal, bisa didekati dengan sektor atau jenis skala usaha, yang ada di perekonomian.

Dengan demikian dapat dijamin bahwa upah minimum tersebut memang benar-benar yang paling rendah yang mampu dibayar oleh pengusaha untuk pekerjanya. Tentunya kemampuan membayar perusahaan tersebut sedikit banyak harus mencerminkan produktivitas paling minimum yang ada di perekonomian. Kedua perspektif tersebut seyogianya diakomodasi dalam penetapan nilai upah minimum. Upah minimum seharusnya mencerminkan angka rupiah minimum yang memungkinkan seseorang untuk tidak menjadi pekerja miskin. Di sisi lain, upah minimum juga seharusnya mencerminkan kemampuan membayar pengusaha yang paling rendah yang ada di daerah tertentu

 


Referensi

  • Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2814

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay