Audi et alteram partem adalah asas hukum Latin yang berarti “dengarkan juga pihak yang lain” atau “biarkan pihak sebelah didengar pula”.
Inti dan Makna Asas
- Hak untuk Didengar (Right to be Heard): Setiap pihak yang bersengketa atau terlibat dalam perkara berhak diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, pembelaan, dan alat bukti.
- Hak untuk Mengetahui (Right to Know): Setiap pihak harus tahu tuduhan, gugatan, atau keterangan yang diajukan terhadapnya.
- Persidangan yang Imparsial: Hakim atau pejabat pemeriksa wajib mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang, adil, dan tidak memihak sebelum menjatuhkan keputusan.
Penerapan dalam Sistem Hukum Indonesia
- Hukum Acara Perdata: Diatur melalui Pasal 121 dan 125 HIR(atau Pasal 145 dan 149 RBg), yang mewajibkan pemanggilan tergugat secara sah dan patut agar ia bisa hadir dan membela diri. Jika asas ini dilanggar (misalnya putusan verstek tanpa panggilan sah), putusan tersebut dapat dibatalkan melalui perlawanan (verzet).
- Kekuasaan Kehakiman: Tercermin dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5 yang menghendaki perlakuan setara bagi para pencari keadilan.
- Hukum Administrasi Negara: Diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 53 ayat 2), di mana keputusan pejabat tata usaha negara yang diambil tanpa memberi kesempatan klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan dapat dibatalkan.
- Disiplin dan Etika: Diterapkan dalam pemeriksaan pelanggaran ASN, polisi, atau kode etik profesi, di mana pihak terlapor wajib diberi hak jawab sebelum sanksi dijatuhkan.
Referensi : berbagai sumber