Warisan yang dari harta gana gini dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.

Warisan yang dari harta gana gini dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 410 K/PDT/1995

Tanggal 26 Agustus 1996

Perikatan Warisan yang berasal dari harta gana gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.