Sengketa Hak Milik

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 17, 2022 07:30

  1. Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum. (Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 (Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  3. Ketentuan sebagaimana pada huruf (b) di atas memberi wewenang kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah untuk sekaligus memutus sengketa milik atau keperdatan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 apabila subjek sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.
  4. Ketentuan pada huruf c adalah untuk menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa hak milik atau keperdataan lainnya tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah.
  5. Sebaliknya, apabila subjek yang mengajukan sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut bukan yang menjadi subjek bersengketa di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah, sengketa di Pengadilan Agama Mahkamah Syar'iyah ditunda untuk menunggu putusan gugatan yang diajukan ke pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
  6. Penangguhan sebagaimana dimaksud pada huruf e hanya dilakukan jika pihak yang berkeberatan telah mengajukan bukti ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah bahwa telah didaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri terhadap objek sengketa yang sama dengan sengketa di Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah.
  7. Dalam hal objek sengketa lebih dari satu objek dan yang tidak terkait dengan objek sengketa yang diajukan keberatan, Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah tidak perlu menangguhkan putusannya terhadap objek sengketa yang tidak terkait dimaksud. (Penjelasan Pasal 50 Undang undang Nomor 3 Tahun 2006).
  8. Jika bukti atas hak milik tersebut atas dasar hibah, wasiat, wakaf dan transaksi syariah, Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah berwenang untuk menilai sah tidaknya alat bukti hak milik tersebut jika bertentangan dengan hukum.

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1623

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay