- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
- Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
- Dalam hal tindak pidana lingkungan dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.
- Jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan, atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dijatuhkan baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
- Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama sama.
- Terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa :
a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau b. Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau c. Perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau d. Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. Menempatkan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. - Dalam memeriksa/mengadili perkara lingkungan hidup, terutama perusakan atau pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh korporasi, secara teknis, hakim dapat menggunakan parameter pembuktian sebagai berikut :
a. Aspek Prosedural, mengkaji apakah korporasi sudah memenuhi kewajiban perizinan/operasi (seperti sistem pembuangan limbah sesuai syarat standar baku) yang ditetapkan dalam perundang-undangan. b. Aspek Substansi, mengkaji hasil laboratorium, seperti apakah ada zat berbahaya/beracun yang diperoleh dari sampel yang dikumpulkan, biota/makhluk hidup yang terkena dampak, dan lain-lain. c. Aspek Etika Lingkungan, kajian terhadap prinsip lingkungan hidup, seperti tanggung jawab moral terhadap alam (moral responsibility for nature), prinsip pencegahan dini (Precautionary of Principle) dll, yang merupakan bagian dari pembangunan yang berkelanjutan, doktrin fakta yang berbicara ("res ipsa loquitur" atau "the thing speak for its self"), yang dapat dipertimbangkan hakim; - Hasil foto satelit atau dokumen rekaman/teknologi tertentu dapat diterima sebagai bukti ilmiah.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007