Organisasi Advokat

  1. Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
  2. Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
  4. Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.
  5. Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
  6. Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
  7. Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang. Kantor Advokat wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.
  8. Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  9. Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat  wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.