Sebelum menjatuhkan putusan akhir, ada kalanya hakim lebih dahulu harus mengambil putusan mengenai suatu masalah yang menyangkut jalannya pemeriksaan terhadap perkara yang akan atau sedang diperiksanya itu. Dalam hal yang demikian, maka hakim dapat menjatuhkan putusan yang bersifat sementara, dan bukan merupakan putusan akhir, atau dalam praktik putusan ini lebih dikenal dengan istilah putusan sela, sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 185 ayat (1) H.I.R. atau Pasal 48 Rv. Adapun tujuan dijatuhkannya putusan sela ini semata-mata untuk mempermudah atau memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara yang akan atau sedang dihadapi. Selain itu, putusan sela juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya putusan akhir, sebab putusan sela merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir. Meskipun di persidangan putusan sela diucapkan secara terpisah sebelum dijatuhkannya putusan akhir, namun putusan sela tidak dibuat dengan putusan tersendiri, melainkan hanya ditulis dalam berita acara persidangan. Sehingga jika pihak yang berperkara menginginkan putusan sela itu, maka hakim hanya dapat memberikan salinan otentik dari berita acara tersebut dengan membayar biayanya.
Putusan sela banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan karena harus segera diambil tindakan. Misalnya penggugat, yaitu penyewa rumah mengajukan gugatan perdata terhadap tergugat yang telah merusakkan atap rumah sewaan, sedangkan waktu itu adalah musim hujan. Oleh karena itu, hakim diminta segera menjatuhkan putusan sela agar tergugat dihukum untuk segera memperbaiki atap rumah yang rusak.
Contoh lain, yaitu seorang istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Seorang istri mohon agar diperkenankan untuk meninggalkan tempat tinggal bersama selama proses berlangsung. Hakim yang memeriksa akan menjatuhkan putusan sela atas permohonan untuk meninggalkan tempat tinggal bersama tersebut. Putusan provisional selalu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Pasal 180 HIR).
Beberapa macam putusan sela, antara lain:
- putusan preparatoir,
- putusan interlocutoir,
- putusan incidenteel, dan
- putusan provisioneel
Sumber :
- Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet. V, (Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 1992), hal. 165.
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/




