Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu (pasal 35 ayat 1 UUPA). 30 tahun dapat perpanjang 20 tahun.
 
Sifat/Ciri-ciri HGB
  • Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PP No. 24/1997)
  • Dapat beralih
  • Jangka waktu terbatas
  • Dapat dilepaskan oleh HGB sehingga menjadi Tanah Negara
  • Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan
 
Dasar HGB
  • UUPA
    • Pasal 35 s/d 40; pasal 50 jo. 52, pasal 55
    • Ketentuan Konversi pasal I (3) dan (4), pasal II, V, VIII (1)
  • Luar UUPA
    • PP No. 10/1961 tentang Pendaftaran Tanah
    • UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
    • Peraturan Mneteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 9/1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan yang menggantikan PMDN No. 5/1973 tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah
    • PMDN No. 2/1984 tentang penyediaan dan pemberian hak atas tanah untuk keperluan perusahaan pembangunan perumahan dengan fasilitas KPR dari Bank Tabungan Negara
    • PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara
    • UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Besera Benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
 
Jangka Waktu HGB
  • Untuk HGB diatas Tanah Negara/Tanah Hak Pengelolaan, maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun ( pasal 35 ayat 1 UUPA jo pasal 25 PP 40/1996)
  • Untuk HGB diatas Tanah Hak Milik, maksimum 30 tahun (pasal 29 ayat 1 PP 40/1996)
 
Subjek HGB
  • WNI
  • Badan Hukum Indonesia
  • Perusahaan Patungan (PMA), (Kepres No.35/1992)
 
Sesudah jangka waktu dan perpanjang tersebut berakhir, pemegang HGB diatas Tanah Negara dapat mengajukan pembaharuan hak.
 
Syarat
  • Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut
  • Syarat-syarat pemberian hak tersebut masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU
  • Masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
  • Diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut
 
Kewajiban Pemegang HGB
  • Membayar uang pemasukan kepada negara
  • Menggunakan tanah sesuai peruntukan
  • Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian hidup
  • Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung karena keadaan geografis atau sebab lain
  • Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGB kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegangan Hak Milik sesudah HGB tersebut hapus
  • Menyertakan sertifikat HGB yang telah hapus kepada kepala Kantor Pertanahan
  • Memberi kemudahan bagi pekarangan yang terkurung oleh tanah HGB
 
Hak Pemegang HGB
  • Menguasai dan mempergunakan tanahnya selama waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi / usahanya
  • Mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya dengan Hak Tanggungan
 
Luas tanah tidak ada pembatasan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan hanya ada ketentuan bahwa apabila satu keluarga telah mempunyai 5 sertifikat tanah maka untuk setiap perubahannya harus mendapatkan izin dari BPN.
  • HGB terjadinya melalui permohonan hak (jika asal tanah adalah Tanah Negara)
  • HGB terjadi melalui perjanjian (jika berasal dari tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu).
 
Peralihan Hak Guna Bangunan
  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Penyertaan dalam modal
  • Hibah
  • Pewarisan
 
Hapusnya Hak Guna Bangunan
  • Jangka waktu berakhir
  • Dibatalkan karena syarat tidak terpenuhi
  • Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
  • Dicabut untuk kepentingan umum (UU No.20/1961)
  • Tanahnya ditelantarkan
  • Tanahnya musnah
  • Pemegang hak tidak memenuhi syarat sebagai pemegang HGB
 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.