Pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi

Pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 3101 K/PDT/1991

Tanggal 30 Januari 1996

Pembeli yang beritikad baik Pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi. Jual beli yang dilakukan hanya pura pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak yang membeli dengan iktikad baik.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.