| Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
|
No. 3101 K/PDT/1991 Tanggal 30 Januari 1996 |
Pembeli yang beritikad baik | Pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi. Jual beli yang dilakukan hanya pura pura (proforma) saja hanya mengikat terhadap yang membuat perjanjian, dan tidak mengikat sama sekali kepada pihak yang membeli dengan iktikad baik. |