Dasar Hukum Perkawinan

Dasar Hukum Perkawinan

Dasar hukum perkawinan menurut hukum positif Indonesia adalah :

  1. UUD 1945 Pasal 28B ayat 1 “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
  3. UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  4. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
  5. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  6. PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  7. Keputusan Menteri Agama No. 159 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres)  Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Referensi :

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.