Proses Dismisal

  1. Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan
  2. Ketua Pengadilan memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar sesuai yang ditentukan dalam Pasal 62 Undang-undang tentang PERATUN (proses dismissal), dalam hal :
    1. Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
    2. Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-undang tentang PERATUN tidak terpenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
    3. Gugatan tersebut tidak berdasarkan pada alasan-alasan yang layak.
    4. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang digugat.
    5. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
  3. Apabila dipandang perlu Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum mengeluarkan penetapan dismissal.
  4. Dalam melakukan dismissal Ketua Pengadilan diminta agar tidak mudah menggunakan Pasal 62 tersebut, kecuali mengenai Pasal 62 ayat (1) butir a dan b Undang-undang tentang PERATUN.
  5. Dalam pemeriksaan dismissal, Ketua Pengadilan dapat menunjuk seorang Hakim sebagai raporteur (raportir).
  6. Penetapan Dismissal ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan dan Panitera / Wakil Panitera.
  7. Wakil Ketua Pengadilan dapat menandatangani penetapan dismissal dalam hal Ketua Pengadilan berhalangan.
  8. Pemeriksaan dismissal dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan (Pasal 62 ayat 1 Undang-undang tentang PERATUN).
  9. Gugatan perlawanan terhadap penetapan dismissal juga diperiksa secara singkat (Pasal 62 ayat 4 Undang-undang tentang PERATUN).
  10. Ketua Pengadilan dapat melakukan dismissal terhadap sebagian petitum gugatan (dismissal parsial). Ketentuan tentang perlawanan terhadap penetapan dismissal berlaku terhadap penetapan dismissal parsial.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.