Rekonvensi (Gugat Balik atau Gugat Balasan)

  1. Gugatan rekonvensi, menurut Pasal 132a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali :
    1. Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat, sedangkan gugatan rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
    2. Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolut).
    3. Dalam perkara tentang menjalankan putusan Hakim.
  2. Gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban selambat-lambatnya sebelum pemeriksaan mengenai pembuktian, baik jawaban secara tertulis maupun lisan (Pasal 132 (b) HIR/Pasal 158 RBg).
  3. Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonvensi, maka dalam pemeriksaan tingkat banding tidak dapat diajukan gugatan rekonvensi. (Pasal 132 (a) ayat (2) HIR/ Pasal 156 ayat (2) RBg).
  4. Gugatan dalam konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali apabila menurut pendapat Hakim salah satu dari gugatan dapat diputus terlebih dahulu.
  5. Gugatan rekonvensi hanya boleh diterima apabila berhubungan dengan gugatan konvensi.
  6. Apabila gugatan konvensi dicabut, maka gugatan rekonvensi tidak dapat dilanjutkan.

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.