Perihal : Permohonan Itsbat Nikah Muara Tebo, ...............
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo
Muara Tebo
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. .............bin............, umur.... tahun, agama.........., pendidikan...... pekerjaan......., beralamat di Jl. ......... RT....RW.... No......, Kelurahan .........., Kecamatan ........., Kota .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
2. .............binti............, umur.... tahun, agama.........., pendidikan...... pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... RT....RW ..... No......, Kelurahan .........., Kecamatan .........., Kotamadya .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal .............. di Jl. ......... No..... RT.....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ............., Kotamadya / kabupaten .........., dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama ........... bin........dengan mahar berupa ........ dibayar ……… dan yang menjadi munakih (yang menikahkan/ Penghulu) adalah ......... dengan saksi nikah bernama …...... dan ..............;
2. Bahwa, pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;
3. Bahwa sewaktu akan menikah Pemohon I berstatus ......... dalam usia .....tahun sementara Pemohon II berstatus ........dalam usia ....... tahun;
4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak / belum pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;
5. Bahwa dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai anak yang bernama: (sebutkan nama semua anak)
..........................., umur …… (lahir pada tanggal ..........);
6. Bahwa Para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran anak Para Pemohon ;
7. Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun susuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama (Pemohon I dan Pemohon II beragama Islam);
8. Bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA ..................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
9. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (.........bin.....) dan Pemohon II (........binti........) yang dilangsungkan pada tanggal ............ di......................;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA.......................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.
Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat Kami,
PEMOHON I
.............bin.........
PEMOHON II
...........binti.............
Sumber :
http://www.pa-muaratebo.go.id/