Putusan Inkrah dalam Perkara Pidana dapat sebagai dasar mengajukan gugatan ganti rugi

Putusan Inkrah dalam Perkara Pidana dapat sebagai dasar mengajukan gugatan ganti rugi
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 698 K/PDT/1995

Tanggal 5 Maret 1996

Ganti rugi; gugatan perdata dan pidana Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempersalahkan Terdakwa dalam perkara pidana tidaklah dapat dijadikan petokan atau dasar untuk mengugat Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat. Kesalahan termohon-kasasi/ tergugat-asal, yang telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari No.12/Pid/B/1994/PN.Kdi yang telah mempunyai kekuatan tetap, dapat dipakai sebagai dasar mengajukan gugatan secara perdata atas kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat dari perbuatan terdakwa (termohon-kasasi/Tergugat-asal).

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.