Penangguhan Penahanan

Penangguhan Penahanan

 

1 Penangguhan penahan merupakan kewenangan Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa atau keluarga maupun penasehat hukum terdakwa.
2 Dalam hal permohonan penangguhan penahanan ditolak, maka hal tersebut diucapkan di persidangan dan dicatat dalam Berita Acara sidang.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.