Bersifat memaksa jika pengembalian gadai tanah pertanian setelah 7 tahun tanpa pembayaran

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 810 K/SIP/1970

Tanggal 6 Maret 1971

Perjanjian menyangkut Tanah. Jual-Gadai Ketentuan pasal 7 ayat 1 Perpu 56/1969, yang menentukan bahwa gadai tanah pertanian yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pembayaran uang tebusan, adalah bersifat memaksa dan tidak dapat dilunakkan, hanya karena telah diperjanjiankan antara kedua belah pihak yang bersangkutan.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.