Tugas Wakil Presiden

Tugas-tugas Wakil Presiden

  1. Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan dan membuat keputusan penting.
  2. Menggantikan Presiden jika beliau secara permanen atau sementara tidak mampu menjalankan tugasnya, sesuai dengan Pasal 8 Konstitusi 1945.
  3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, seperti memimpin rapat atau pertemuan pemerintah.
  4. Memantau dan mengevaluasi kebijakan pemerintah, terutama di bidang-bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  5. Bertindak sebagai penghubung dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR, MPR, dan lembaga peradilan.  

 


https://wapresri.go.id/


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.