Tugas-tugas Wakil Presiden
- Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan dan membuat keputusan penting.
- Menggantikan Presiden jika beliau secara permanen atau sementara tidak mampu menjalankan tugasnya, sesuai dengan Pasal 8 Konstitusi 1945.
- Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, seperti memimpin rapat atau pertemuan pemerintah.
- Memantau dan mengevaluasi kebijakan pemerintah, terutama di bidang-bidang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
- Bertindak sebagai penghubung dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR, MPR, dan lembaga peradilan.
https://wapresri.go.id/