- Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision);
- Setiap orang berhak mengajukan perkara sepanjang mempunyai kepentingan (no interest, no action).
- Larangan menolak untuk mengadili kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
- Asas imparsialitas (tidak memihak).
- Asas kesempatan untuk membela diri (Audi et Alteram Partem).
- Asas obyektivitas (no bias), tidak ada kepentingan pribadi-pribadi atau pihak lain.
- Menjunjung tinggi prinsip "nemo judex in rex sua" yaitu Hakim tidak boleh mengadili perkara dimana ia terlibat dalam perkara a quo.
- Penalaran hukum (legal reasoning) yang jelas dalam isi putusan.
- Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan).
- Transparansi (keterbukaan).
- Kepastian hukum dan konsistensi.
- Menjunjung hak-hak asasi manusia
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008