Wewenang Wakil Presiden

  1. Membantu Presiden dalam Menjalankan Pemerintahan
  2. Menggantikan Presiden Jika Beliau Tidak Mampu Menjalankan Tugasnya
  3. Melaksanakan Tugas yang Diberikan oleh Presiden
  4. Membantu dalam Koordinasi Lembaga Pemerintah
  5. Menghadiri dan Mewakili Presiden di Acara Resmi

 

 


Referensi : https://wapresri.go.id/


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.