Buku Keempat - Bab I Pembuktian Pada Umumnya

Buku Keempat - Bab I Pembuktian Pada Umumnya

BUKU KEEMPAT

PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA

 

BAB I

PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA

 

Pasal 1865

Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

 

Pasal 1866

Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis;

bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah.

Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.

 

 

STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.