Perceraian dan hak atas harta bawaan dari hadiah atau warisan

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1459 K/PDT/1986

Tanggal 9 September 1987

Perceraian dan status harta bawaan serta harta diperoleh sebagai hibah

Berdasarkan pasal 35 (2) UU 1/1974, harta bawaan dari masing masing suami/istri dan harta benda yang diperoleh masing masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dengan demikian, suami/istri masing maasing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya i.c. penghibahan oleh Tergugat I kepada Tergugat II


Referensi Bacaan


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.