- Pengadilan Agama Mahkamah Syar'iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
- Mahkamah Syar'iyah di samping bertugas dan berwenang sebagaimana pada huruf (a), juga bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara bidang jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syariat Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (3) Undang undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Perda Nomor 5 Tahun 2000, Qanun Nomor 10 Tahun 2002, Qanun Nomor 11 Tahun 2002, Qanun Nomor 12 Tahun 2003, Qanun Nomor 13 Tahun 2003, Qanun Nomor 14 Tahun 2003, dan Qanun terkait lainnya.
- Perincian jenis kewenangan Mahkamah Syar'iyah di bidang ahwalusysyakhsiyah meliputi perkawinan, waris dan wasiat. (Penjelasan Pasal 49 huruf (a) Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam).
- Perincian jenis kewenangan Mahkamah Syariyah di bidang Muamalah meliputi hukum kebendaan dan perikatan meliputi jual beli, sewa menyewa, utang piutang, qiradh, musaqah, muzara'ah, mukhabarah, wakalah, syirkah, ariyah, hajru, syufah, rahnun, ihyaul mawat, ma'din, luqathah, perbankan, takaful (asuransi), perburuhan, harta rampasan, wakaf, hibah, zakat, infaq, shadaqah dan hadiah (Penjelasan Pasal 49 huruf b Qanun Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariah Islam).
- Perincian jenis kewenangan Mahkamah Syar'iyah di bidang jinayah meliputi jarimah hudud (zina, qadzal, pencurian, perampokan, minuman keras dan napza, murtad, bughat), jarimah qishash/diyat (pembunuhan, penganiayaan), jarimah taʼzir (maisir/perjudian, penipuan, pemalsuan, khalwat). Penjelasan Pasal 49 huruf (c) Qanun Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariah Islam serta pelangaran terhadap aqidah, ibadah dan syiar Islam yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.
- Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, maka pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa waris Islam sudah tidak berlaku lagi.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013