Penerima wasiat belum menjadi pemilik barang selama pemberi wasiat masih hidup

Penerima wasiat belum menjadi pemilik barang selama pemberi wasiat masih hidup
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

1005 K/SIP/1917

16-7-1980
Hibah Wasiat Dalam hal hibah wasiat, selama pemberi wasiat masih hidup, penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.