Dalam gugatan perceraian, ibu kandung dan pembantu dapat didengar sebagai saksi

Dalam gugatan perceraian, ibu kandung dan pembantu dapat didengar sebagai saksi
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1282 K/SIP/1979

Tanggal 20 Desember 1979

Gugatan perceraian karena perzinahan Dalam gugatan perceraian, ibu kandung dan pembantu rumah tangga salah satu pihak dapat didengar sebagai saksi.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.