Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1403 K/PDT/1995

Tanggal 28 Agustus 1997

Pelaksanaan putusan; eksekusi; Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik berang yang disita.

Artikel Terkait

Putusan


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.