| Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
|
No. 1403 K/PDT/1995 Tanggal 28 Agustus 1997 |
Pelaksanaan putusan; eksekusi; | Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik berang yang disita. |
Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi
Artikel Terkait
Komentar
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.