Penentuan Ahli Waris menurut Hukum Adat

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 284 K/SIP/1975

Tanggal 2 November 1976

Penentuan Ahli Waris menurut Hukum Adat Menurut hukum adat waris baru, istri dan anak perempuan adalah ahli waris.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.