- Wasiat dan hibah merupakan perbuatan hukum seseorang untuk mengalihkan harta benda miliknya kepada orang lain atas dasar tabarru (perbuatan baik). Wasiat dan hibah termasuk bentuk perikatan, dalam pelaksanaannya bisa terjadi tidak memenuhi syarat-syarat perikatan, atau perikatan tersebut melanggar undang undang.
- Lembaga-lembaga adat yang bentuknya memindahkan hak dari pemilik harta kepada pihak anaknya atau pihak lain tetap berlaku dan tidak tunduk kepada ketentuan hukum wasiat dan hibah (Pasal 229 KHI).
- Dalam hal sengketa wasiat dan hibah, baik disebabkan oleh karena wasiat dan hibah tersebut tidak memenuhi syarat suatu perikatan atau melanggar undang-undang, maka Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah dapat memedomani beberapa petunjuk sebagaimana diuraikan di bawah ini :
- Gugatan pembatalan maupun pengesahan hibah dan wasiat diajukan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum dimana pihak Tergugat atau salah satu Tergugat bertempat tinggal (untuk wilayah Jawa dan Madura), dan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana objek sengketa benda tetap berada atau di tempat Tergugat, bila objek sengketa berupa benda bergerak (untuk wilayah luar Jawa dan Madura).
- Gugatan pembatalan hibah dan wasiat maupun pengesahan hibah dan wasiat harus berbentuk kontensius.
- Ahli waris atau pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan pembatalan hibah dan wasiat, bila hibah atau wasiat melebihi 1/3 bagian dari harta benda pemberi wasiat atau pemberi hibah.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008