Asas Hukum Equality Before Law adalah suatu asas hukum yang mengandung prinsip bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Sama dihadapan hukum dalam artian Semua orang tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekayaan harus diperlakukan sama dalam proses penegakan hukum dan peradilan (prosedural) dengan tidak membeda-bedakan orang atau memberikan hak istimewa (hak imunitas sewenang-wenang).
Asas Hukum Equality Before Law dapat kita lihat dalam :
- Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945: Menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya.
- Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945: Jaminan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 4 Ayat 1): Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 3 Ayat 2 dan Pasal 5 Ayat 1)