Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian

Batas usian pensiun anggota kepolisian :

  1. tamtama dan bintara usia pensiun paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
  2. perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi usia pensiun paling tinggi 6O (enam puluh) tahun; dan
  3. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Batas usia pensiun diatas dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal 1 (satu) tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  • Referensi :

    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.