Janda cerai mempunyai hak yang sama dengan janda mati terhadap Warisan yang belum dibagi

Janda cerai mempunyai hak yang sama dengan janda mati terhadap Warisan yang belum dibagi
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 140 K/SIP/1971

Tanggal 12 Agustus 1972

Warisan. Kedudukan Janda/Balu terhadap Warisan Suami/Istri Janda cerai mempunyai hak yang sama dengan janda mati terhadap barang-barang peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia yang belum dibagi.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.