Janda cerai mempunyai hak yang sama dengan janda mati terhadap Warisan yang belum dibagi

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 140 K/SIP/1971

Tanggal 12 Agustus 1972

Warisan. Kedudukan Janda/Balu terhadap Warisan Suami/Istri Janda cerai mempunyai hak yang sama dengan janda mati terhadap barang-barang peninggalan suaminya yang telah meninggal dunia yang belum dibagi.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.