Gugatan cerai tidak dapat diterima jika perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tidak sah

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum 

No. 349 K/SIP/1967

Tanggal 26 Juni 1968

Perkawinan. Perkawinan yang Dilangsungkan di Luar Negeri

Keputusan Pengadilan Negeri No. 422/1965 G. Menyatakan tidak sahnya perkawinan yang dilakukan diluar negeri, karena tidak cukup bukti tentang sahnya perkawinan tersebut. Keputusan No. 374/1964 G.

Mempertimbangkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri tidak terbukti sebagai sah, yang kemudian telah di in kracht van gewijsde.

Keputusan No. 422/1965 G. Dengan menyatakan secara declaratoir bahwa perkawinannya tidak sah. Dengan Keputusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta 15 Juli 1965, No. 374/1964 G., Penggugat dalam Perkara No. 422/1965 G. telah mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat-asli dalam Perkara No. 422/1965 G., sekarang Penggugat untuk kasasi.

Gugatan No. 374/1961/G. dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak ada surat bukti yang dapat membuktikan perkawinan antara Penggugat-asli dan Tergugat-asli.

Penggugat-asli kemudian mengajukan surat gugatan baru No. 422/1965/G. dalam mana pada pokoknya dituntut agar Tergugat-asli dikeluarkan dari rumah yang didiami Penggugat-asli dan Tergugat-asli, karena Penggugat-asli dan Tergugat-asli tidak kawin sah sehingga Tergugat-asli tidak berhak untuk tinggal di situ.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.