Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan:
- dengan hormat; atau
- tidak dengan hormat.'
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun; atau
- atas permintaan sendiri.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
- dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melanggar sumpah dan janji jabatan; atau
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Referensi :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia