Pemberhentian Anggota Kepolisian

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan:

  1. dengan hormat; atau
  2. tidak dengan hormat.'

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

  1. meninggal dunia;
  2. mencapai batas usia pensiun; atau
  3. atas permintaan sendiri.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:

  1. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. melanggar sumpah dan janji jabatan; atau
  3. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Referensi :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.